Sikap Islam Menghadapi Tantangan Modernisasi
_____________________________________________________________________
Muhammad Alif Bahri
Fakultas Matematika
dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Negeri Jakarta
alifbahri30@gmail.com
Nur Kholifah Septiyana
Fakultas
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Negeri Jakarta
nurkholifahseptiyana84@gmail.com
Safira Datu
Fakultas
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Negeri Jakarta
safiradatu@gmail.com
Dr. Andy Hadianto, M.A
Fakultas Ilmu
Sosial, Universitas Negeri Jakarta
andy_hadiyanto@unj.ac.id
Naskah diterima: 21 Mei 2018, direvisi:xxxxxx;
disetujui: xxxxxx
_____________________________________________________________________
Abstract
This study aims to determine attitude of Islam
in facing modernization challenges. This research uses descriptive qualitative
research method, with data collection techniques of literature review. The data
taken from literature that focuses on modernization. From this research the
results obtained; definition of modernization, the impact of modernization, and
the attitude of Muslims in the face of modernization. In addition, we can know the
essence and urgency islam to facing modernization challenges.
Keywords: Islam attitude,
modernization, impact.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sikap
Islam dalam menghadapi tantangan modernisasi. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian kualitatif deskriptif, dengan teknik
pengumpulan data kajian pustaka. Data yang diambil berupa literature yang
berfokus kepada modernisasi. Dari penelitian ini hasil yang didapatkan; pengertian modernisasi, dampak modernisasi dan sikap umat islam dalam
menghadapi modernisasi. sebagai tambahannya, ita juga akan memahami esensi dan urgensi islam dalam
menghadapi tantangan modernisasi.
Kata Kunci: sikap Islam, modernisasi, dampak.
Pendahuluan
Modernisasi selalu melibatkan
globalisasi dan berimplikasi pada perubahan tatanan sosial dan intelektual, karena
dibarengi oleh masuknya budaya impor ke dalam masyarakat tersebut. Selain
masuknya budaya asing, globalisasi juga tidak bisa dilepaskan dari persoalan
sekularisasi. (Syafaq, 2009)
Dalam merespon modernisasi,
umat Islam terbagi menjadi beberapa kelompok. Ada yang merespon dengan sikap
anti modernisme dan pada akhirnya anti Barat. Ada yang menjadikan Barat sebagai
kiblat dan role mode dalam masa depan
dan bahkan untuk way of life mereka.
Ada lagi kelompok ketiga yang bersikap kritis, namun tidak secara otomatis anti
modernisasi dan anti Barat. Di mata kelompok yang disebutkan terakhir ini,
modernisasi dimodifikasi sekiranya tidak bertentangan dengan hal-hal yang
dianggap prinsip oleh mereka. Kelompok ketiga ini menganggap Barat tidak secara
otomatis sebagai musuh, dan dalam waktu bersamaan tidak pula mengganggap Barat
sebagai role mode yang hebat dalam
segalanya dan harus ditiru. Bagi mereka, Barat mengandung unsur kebaikan,
sehingga mereka tidak berkeberatan untuk menerimanya selama tidak harus
mengorbankan agamanya. Dalam waktu bersamaan mereka juga sadar bahwa Barat
harus disikapi dengan kritis, bahkan dalam batas tertentu harus ditolak. (Syafaq, 2009)
Semua perbedaan sikap di atas,
terjadi karena terjadi perbedaan antara ajaran ideal Islam dengan praktik yang
terjadi di lapangan. Kedua permasalahan akhirnya menjadi sumber konflik di antara
umat Islam di dunia ini. (Syafaq, 2009)
Metode
Penelitian
Metode penelitian pada jurnal ini
adalah metode penelitian kualitatif deskriptif. Metode penelitian kualitatif
adalah metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme,
digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah, (sebagai lawannya
adalah eksperimen) dimana peneliti adalah instrumen kunci, teknik pengumpulan
data dilakukan secara triangulasi (gabungan), analisis data bersifat
induktif/kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif lebih mendekatkan makna
dari pada generalisasi (Sugiyono, 2016).
Sedangkan teknik pengumpulan data
pada metode ini, menggunakan teknik
kajian pustaka. Kajian pustaka yang digunakan
merupakan literatur yang berfokus pada.
Penelitian ini akan menguraikan beberapa hal
berikut:
1.
Pengertian
Modernisasi dan Upaya Islam Beradaptasi Menghadapi Perubahan Zaman
2.
Dampak
Modernisasi terhadap Kehidupan Sosial-Budaya
·
Rasionalisme
·
Sekularisme
·
Globalisasi
3.
Sikap
Umat Islam terhadap Modernisasi
·
Revivalisme
·
Sekularisasi
·
Moderasi
4.
Esensi
dan Urgensi Kontekstualisasi Pemahaman Islam dalam Menghadapi Tantangan
Modernisasi
Hasil
dan Pembahasan
1. Pengertian
Modernisasi dan Upaya Islam Beradaptasi Menghadapi Perubahan Zaman
Secarah harfiah, kata “modern” berasal dari bahasa
latin “modo” yang berarti “just now” atau yang kini. Dalam kamus
Indonesia konteporer, kata “modern” mempunyai arti terbaru, mutakhir dan
biasanya lebih baik dari yang lain. Namun pada kenyataannya
tidak semua yang berbau modern selalu lebih baik dari yang dahulu. Istilah
modern mengacu pada pengertian “sekarang ini”, istilah ini dianggap sebagai
lawan dari istilah ancient atau tradisional. Dengan demikian,
kedua istilah itu merupakan tipe ideal dari dua tatanan masyarakat yang
berbeda. Pada umumnya, dalam pengertian modern, tercakup ciri-ciri masyarakat
tertentu pada masyarakat sekarang ini. (Asmawi, 2008)
Menurut Harun Nasution, modernisasi mempunyai pengaruh yang sangat besar
pada masyarakat barat, dan segara memasuki lapangan agama yang dipandang di
Barat sebagai penghalang kemajuan. Oleh karena itu, modernisasi keagamaan di
Barat mempunyai tujuan untuk menyesuaikan ajaran-ajaran yang terdapat dalam
agama mereka dengan ilmu pengetahuan dan filsafat modern. Akhirnya pemahaman
ini memunculkan aliran sekularisme (Nasution, 1996). Sekularisme adalah
suatu aliran yang berpandangan bahwa agama harus dipisahkan urusan negara.
Agama tidak berhak mencampuri urusan politik, ekonomi, pendidikan, hukum, dan
tatanegara. Aliran ini bertindak sesuai akal rasional mereka tanpa ada campur
tangan agama sama sekali. (Hamid, 1984)
Modernisasi hampir identik dengan rasionalisasi berarti proses
perombakan pola berfikir tata kerja lama yang tidak akliyah (rasional),
dan menggantinya denga pola berfikir dan tata kerja baru yang rasional. Hal itu
dilakukan dalam penemuan bidang ilmu pengetahuan. Sedangkan ilmu pengetahuan
tidak lain hasil pemahaman manusia terhadap hukum-hukum objektif yang menguasai
alam, ideal dan material, sehinga ala mini berjalan menurut kepastian tertentu
dan harmonis. Dengan demikian, orang yang bertindak menurut ilmu pengetahuan,
berarti bertindak menurut hukum alam yang berlaku, ia tidak melawan hukum alam
malahan menggunakannya dan mendapatkan daya guna yang tinggi. Sesuatu yang disebut modern, ketika ia
bersifat rasional, ilmiah dan bersesuaian dengan hukum-hukum yang berlaku dalam
alam. Maka modernisasi seseungguhnya rasionalisasi yang ditopang oleh
dimensi-dimensi moral, dengan tetap berpijak pada prinsip iman kepada Tuhan
Yang Maha Esa. Bukan modernisasi dalam arti weternisasi dimana faktor yang
paling menonjol ialah sekurelisme. (Nasution,
1996)
Nurcholis
Madjid menjelaskan
bahwa yang dimaksud modernisasi adalah pelaksanaan perintah dan ajaran Allah
dengan menyakini bahwa Allah lah yang menciptakan alam semesta raya ini. Allah lah
yang mengatur dan menjaganya sehingga semesta alam raya ini tetap terjaga dan
berjalan sesuai porosnya masing-masing. Allah juga yang menciptakan alam raya
ini untuk kelangsungan hidup manusia dan hanya orang yang berfikir rasional lah
yang dapat menggunakannya. Semua hal tersebut sudah dijelaskan oleh Allah dalam
al-Qur’an. (Madjid N. , 2005)
Pada kesimpulan akhir, modernisasi adalah rasionalisasi untuk memperoleh
daya guna berfikir dan bekerja maksimal, guna kebahagiaan umat manusia adalah
perintah Allah. Modernisasi berfikir dan bekerja menurut fitrah atau
sunnatullah (hukum Ilahi). Modernisasi adalah berfikir secara hukum alam dan
alam itu adalah ciptaan Allah, sehingga tidak boleh meniadakan atas kekuasaan
Allah. Karena Allah lah yang nantinya akan berperan dalam memudahkanmu
menpergunakan alam itu dengan ilmu yang terkandung dalam al-Qur’an. (Madjid N. , 2005)
Membicarakan gerakan modernisasi Islam, maka kita harus
mengetahui sejarah modernisasi di Dunia Barat terlebih dahulu. Karena dari
gerakan modernisasi di Baratlah yang mempengaruhi modernisasi di Islam.
Modernisme, modernisasi dan modernitas merupakan padanan
kata dari pembaharuan. Modernisasi lahir di Dunia Barat, yang muncul
sejak renaisans terkait dengan masalah agama. Menurut masyarakat Barat kata
modernisasi itu mengandung pengetian pikiran, ide, aliran, gerakan dan
usaha untuk mengubah paham-paham, adat istiadat, dan sebagainya agar semua itu
dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman yang ditimbulkan oleh kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Modernisasi ditandai dengan rasionalitas dan
kreatifitas manusia dalam mencari jalan mengatasi kesulitan hidupnya di dunia
ini. Maka dari itu, modernisme khsususnya di Barat, adalah suatu
antroposentrisme yang hampir tak terkekang.
Bila kita menilik pada sejarah di Barat, modernisasi
terjadi sejak abad ke 15, dimana sebelumnya, Barat berada pada zaman kegelapan
(Dark Age). Awal mula sejarah modernisasi terjadi pada era Renaissannce, yang
secara harfiah berarti kelahiran kembali. Pada era ini muncul aliran-aliran
pemikiran seperti rasionalisme, empirisme dan sebagainya yang kemudian merubah
dunia alam pemikiran di Barat. Kemajuan dalam bidang pemikiran ini diikuti
dengan kemajuan di berbagai bidang lainnya. Dalam bidang industri, era
renaissance melahirkan revolusi industri yang merubah dan mempengaruhi
pergerakan industri di seluruh Eropa. Dampak dari berbagai kemajuan dalam
berbagai bidang juga menimbulkan negara-negara yang maju berusaha menguasai
negara-negara lainnya. Maka era kolonialisasi pun dimulai. negara-negara
seperti Inggris, Perancis, Spanyol, dan Portugal berlomba-lomba dalam
memajukan militernya dan menancapkan pengaruhnya di negara-negara lainnya.
Namun pada intinya, gerakan modernisasi di Barat, semula
berawal dari munculnya era Renaissance, yang mana dengan era ini menimbulkan
berbagai kemajuan di berbagai bidang, pemikiran, industri, militer,
sains, pengetahuan dan berbagai bidang lainnya.
Dalam menghadapi modernisasi. Islam menempuhnya dengan cara beradaptasi,
menyesuaikan diri, atau mengubah hukum-hukumnya agar selaras dengan tuntutan
keadaan. Dalihnya, Islam itu luwes, fleksibel, tidak kaku, tidak ekstrem,
tetapi moderat, lunak, dan selalu bersikap kompromistis dengan realitas. Dalih
batil itu kadang juga dilengkapi dengan kaidah ushul fiqih yang fatal
kekeliruannya : Laa yunkaru taghayyurul
ahkam bi taghayyuriz zaman wal makan. (Tidak boleh diingkari, adanya
perubahan hukum karena perubahan waktu dan tempat). Setiap tantangan, pasti
butuh jawaban dan penyelesaian. Dalam hal ini, Islam sebagai ideologi sempurna
secara potensial menyediakan jawaban-jawaban bagi segala masalah atau persoalan
yang timbul di tengah manusia. Sebagai agama yang sempurna (QS. Al Maidah: 3)
Islam mampu menjawab tantangan zaman. Tidak ada masalah yang muncul dari masa
ke masa melainkan para mujtahid akan menjawab status hukumnya menurut syariah.
Dan Al Quran sendiri dinyatakan oleh Allah SWT sebagai obat, untuk mengatasi
segala persoalan.
2. Dampak
Modernisasi terhadap Kehidupan Sosial-Budaya
·
Rasionalisme
Rasionalisme
adalah paham yang mengatakan bahwa akal itulah alat pencari dan pengukur
pengetahuan. Pengetahuan dicari dengan akal, temuanya diukur dengan akal pula.
Pengetahuan dicari dengan akal ialah pengetahuan yang dicari dengan berpikir
logis dan mendalam, kemudian yang dimaksud dengan diukur oleh akal ialah diuji
apakah temuan itu logis atu tidak, bila logis maka benar, bila tidak maka
salah. Akal yang mengatur perbuatan manusia dan alam.
Dalam
islam, para pemikir islam juga tidak memungkiri akan kekuatan akal atau
rasionalisme dalam menentukan kebenaran, dan dalam kajian-kajian agama. Namun,
akal masih dipermasalahkan dalam sejauh mana kemampuan rasio bisa diikuti dan
dipakai. Sebagian para pemikir islam menyatakan bahwa rasio harus ditempatkan
di bawah wahyu, dan ada juga yang sebaliknya, menganggap bahwa dengan
menggunakan rasio saja, sudah cukup untuk membimbing manusia dalam membimbing
dan mengenal Tuhan.
Rasionalisme
dipelopori oleh Rene Descartes (1596-1650) yang disebut sebagai bapak filsafat
modern. Ia ahli dalam ilmu alam, ilmu hukum, dan ilmu kedokteran. Rene
Descartes menyatakan, bahwa ilmu pengetahuan harus satu, tanpa bandingannya,
harus disusun oleh satu orang, sebagai bangunan yang berdiri sendiri menurut
satu metode yang umum. Ia juga berpendapat bahwa sumber pengetahuan yang dapat
dipercaya adalah akal, lewat akal pengetahuan dapat memenuhi syarat yang
dituntut oleh semua ilmu pengetahuan ilmiah, karena dengan akal dapat diperoleh
kebenaran dengan metode deduktif. (Achmadi, 2011)
Dalam
Islam rasionalisme juga diperlukan dalam kajian-kajian keagamaan. Lahirnya
rasionalisme dalam dunia Islam tidak lepas dari pengaruh pikiran dan filsfat
Yunani. Menurut Lauis Gardet dan Anawati, kemunculan sistem berpikir rasional
dalam islam, didorong oleh beberapa faktor, pertama, didorong oleh munculnya
madzhab-madzhab bahasa, lantaran adanya kebutuhan dalam memahami ajaran-ajaran
yang ada dalam Al Qur’an dengan baik dan benar. Al Qur’an diturunkan dalam
bahasa Arab, namun tidak semua lafadz-lafadz bisa langsung dipahami dengan
mudah, maka diperlukan adanya pemikiran-pemikiran yang juga berasal dari akal
(rasio). Sebab yang kedua, munculnya madzhab-madzhab fiqih. Persoalan yang ada
terkadang tidak busa lagi langsung dipecahkan oleh Al Quran dan Sunnah,
sehingga muncullah pemikiran baru dalam bidang hukum yang akhirnya melahirkan
madzhab-madzhab fiqih. Ketiga, rasionalisme muncul juga akarena adanya usaha
umat islam untuk menterjemahkan buku-buku Yunani Kuno. Dan denagn adanaya usaha
penerjemahan ini, kaum muslimim mulai belajar logika, fisika dan metafisika
Aistoteles. (Sholeh, 2004)
Sungguh
Islam telah memerintahkan kita untuk berfikir. Namun, tidak semua hal bisa dan
mampu untuk difikirkan mengggunakan akal. Islam mengajarkan tentang batasan
dalam berfikir yang meliputi apa saja yang boleh difikirkan dan apa saja yang
tidak boleh difikirkan, akan tetapi cukup dengan diimani sesuai apa yang telah
Allah informasikan lewat wahyu. Rasulullah bersabda:
“
Berpikirlah kalian tentang ciptaan Allah, dan jangan sekali-kali berpikir
tentang Allah, sebab memikirkan tentang Ar Rabb (Allah) akan menggoreskan
keraguan dalam hati.”
Dalam
Al Qur’an Allah telah memaparkan melalui ayatnya tentang makhluk-makhluknya
agar manusia mau berpikir, sehingga lebih iman, mengesakan dan mengagungkan
Allah, bukanlah memikirkan tentang dzat Allah.
فَاطِرُ
السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَمِنَ الأنْعَامِ
أَزْوَاجًا يَذْرَؤُكُمْ فِيهِ لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
Artinya:
“(Dia) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu
sendiri pasangan-pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan-pasangan
(pula), dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu. Tidak ada sesuatu
pun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
(Asy Syuuraa: 11)
Berpikir
merupakan hal yang diperintahkan oleh Allah SWT. berpikir yang diperintahkan
Allah SWT adalah berpikir tentang apa yang telah diciptakan Allah, namun tidak
berpikir tentang dzat Allah SWT. karena
tidak semua hal bisa ditemukan kebenaranya melalui pemikiran rasional, karena
hal-hal yang bersifat metafisika tidak dapat difikir melainkan diimani.
·
Sekularisme
Karena arus modern yang begitu kuat dan tidak dapat terbendung, serta kemajuan teknologi dan sains dapat memenuhi kebutuhan material manusia. Maka masyarakat modern terperangkap pada jeruji pragmatisme, positivisme, dan materialisme yang berujung pada sekularisme.
Karena arus modern yang begitu kuat dan tidak dapat terbendung, serta kemajuan teknologi dan sains dapat memenuhi kebutuhan material manusia. Maka masyarakat modern terperangkap pada jeruji pragmatisme, positivisme, dan materialisme yang berujung pada sekularisme.
Sekular berasal dari bahasa Inggris secular yang
induknya berasal dari bahasa Latin saeculum yang berarti zaman sekarang
(this present age) atau dengan kata lain dunia. Ada satu kata lain dari
bahasa latin yang mempunyai makna dunia, yaitu mundus yang kemudian di
Inggriskan menjadi mundane. Namun kata saeculum lebih menunjukan
makna “masa” daripada mundus yang menunjukkan makna “ruang”. Jadi Kata sekular bisa dimaknai sebagai konsep kekinian
dan kedisinian, atau ruang (spatio) dan waktu (tempora). Disini berarti dunia,
dan kini berarti konteks sejarah. Saeculum sebagai akar kata sekuler berarti masa
kini atau zaman kini.
·
Globalisasi
Kata
“globalisasi” diambil dari kata global, yang berarti universal (mendunia).
Globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan
keterkaitan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia melalui perdagangan,
investasi, perjalanan, budaya popular, dan bentuk interaksi yang lain. (Sulasmini, 2015)
Globalisasi
sebagai suatu proses yang menempatkan masyarakat dunia bisa menjangkau satu
dengan yang lain atau saling terhubungkan dalam semua aspek kehidupan mereka,
baik dalam budaya, ekonomi, politik, teknologi maupun lingkungan. Dengan
pengertian ini globalisasi dikatakan bahwa masyarakat dunia hidup dalam era
dimana kehidupan mereka sangat ditentukan oleh proses-proses global. (Sulasmini, 2015)
Berikut
ini beberapa ciri yang menandakan semakin berkembangnya fenomena globalisasi di
dunia:
a)
Perubahan
dalam konsep ruang dan waktu. Perkembangan barang-barang seperti telepon
genggam, televisi, satelit, dan internet menunjukkan bahwa komunikasi global
terjadi sedemikian cepatnya, sehingga memungkinkan kita merasakan banyak hal
dari budaya yang berbeda.
b)
Pasar
dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung
sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh
perusahan multinasional, dan dominasi organisasi semacam World Trade
Organization (WTO)
c)
Peningkatan
interaksi kultural melalui perkembangan media massa (terutama televisi, fim,
musik, dan transmisi berita dan olahraga internasional). Saat ini kita dapat
mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang
melintasi beranekaragam budaya, misalnya dalam bidang fashion dan makanan.
d)
Meningkatnya
masalah besama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional dan
lain-lain.
Dampak positif modernisasi dan globalisasi antara lain sebagai berikut:
a)
Memudahkan
untuk mendapatkan barang yang berkualitas bagus dengan harga yang paling murah.
b)
Tersedianya
lapangan pekerjaan bagi tenaga profesional.
c)
Perkembangan
teknologi untuk kesejahteraan masyarakat dunia.
d)
Komunikasi
tanpa dibatasi jarak dan waktu sehingga dapat memperlancar perdagangan
internasional.
e)
Terbukanya
peluang bisnis dan kemudahan di bidang pendidikan, politik, pertahanan dan
keamanan.
f)
Pembangunan
yang lebih terencana dan berorientasi pada kebutuhan hidup warga dunia.
g)
Penanaman
modal asing memicu pertumbuhan ekonomi negara berkembang.
h)
Terjadinya
migrasi yang tinggi dalam suatu negara maupun dari negara yang satu ke negara
yang lain.
i)
Bercampurnya
berbagai kebudayaan dari berbagai daerah dan negara.
Dampak negatif dari modernisasi dan globalisasi
antara lain sebagai berikut.
a)
Bergesernya
nilai-nilai dan sikap seseorang karena pengaruh negatif dari teknologi komputerisasi,
media massa, dan alat komunikasi.
b)
Tumbuhnya
mental frustasi, minder, stres dan tertekan karena tidak dapat mengikuti
perkembangan teknologi komunikasi dan informasi.
c)
Posisi
tawar yang selalu kalah bagi negara berkembang yang dikalahkan oleh negara maju
membuat negara berkembang semakin terpuruk dan tidak dapat berkompetisi dengan
negara maju.
d)
Orientasi
hidup hanya pada nilai ekonomi menyebabkan bergesernya nilai-nilai kemanusiaan,
keharmonisan hidup dengan lingkungan dan kehangatan persahabatan.
e)
Hilangnya
budaya asli daerah tertentu akibat tidak dipatenkan.
f)
Makin
merajalelalnya kaum kapitalis atau pemilik modal yang dengan leluasa menanamkan
modalnya di segala penjuru dunia.j
g)
Kemajuan
teknologi yang dimanfaatkan untuk merusak dunia menjadi ketakutan semua pihak. (Sulasmini, 2015)
3. Sikap
Umat Islam terhadap Modernisasi
·
Revivalisme
Pengertian
revivalis Islam sampai saat ini belum ada kesepakatan yang dibuat oleh para
pengkaji islam tentang suatu istilah tertentu yang dianggap tepat untuk
menggambarkan fenomena kebangkitan Islam kontemporer ini. Revivalis Islam
diartikan kebangkitan kembali Islam. (Rahmat, 2005)
Sejak abad
ke-18 dunia Islam mengalami kemunduran.
Pemerintahan islam dengan konsep terbaiknya berganti menjadi
pemerintahan yang despotis. Anarki dan pembunuhan demi perebutan kekuasaan
terjadi dimana-mana. Banyak wilayah yang memisahkan diri dan mendirikan negara
dengan memakai konsep barat. Selain itu, banyak kalangan yang tidak mempercayai
lembaga-lembaga negara serta merebaknya kebencian terhadap yang berbau asing.
Dalam pandangan masyarakat muslim, integritas kebudayaan Islam dan way of
live itu telah terancam kekuatan non-Islam, seperti modernitas yang
didukung oleh negara muslim sendiri. Sehingga, munculah gerakan revivalisme. (Rahmat, 2005)
Revivalis Islam
hendak menjawab kemerosotan Islam kembali kepada ajaran Islam yang murni.
Contoh dari gerakan Islam revivalis adalah Wahhabiyyah yang dipelopori oleh
Muhammad bin Abdul Wahab. Tujuan gerakan wahabi adalah pemurnian atas ideologi
islam yang telah banyak berubah dan disesuaikan dengan bentuk Islam di masa
Nabi Muhammad Saw. Muhammad bin Abdul Wahab mendirikan sekolah untuk mencetak
kader-kade. Salah satu kadernya adalah Su’ud yang memiliki pengaruh cukup
dominan didunia Islam dan merebut tanah Nejed dan Hejaz kemudian mendirikan
negara Saudi Arabia.
Revivalisme
Islam juga berhubungan dengan fundamentalisme. Gerakan dan pemikiran ini muncul
sebagai reaksi terhadap akibat-akibat yang ditimbulkan oleh modernisme dan
sekularisme dalam kehidupan politik dan keagamaan. Peradaban modern-sekular
menjadi sasaran kritik fundamentalisme Islam, dan di sini fundamentalsime
memiliki fungsi kritik. Seperti ditipologikan oleh Fazlur Rahman,
fundamentalisme Islam (atau revivalisme Islam) merupakan reaksi terhadap
kegagalan modernisme Islam (klasik), karena ternyata yang disebut terakhir ini
tidak mampu membawa masyarakat dan dunia Islam kepada kehidupan yang lebih
baik, sesuai dengan ajaran Islam. Sebagai gantinya, fundamentalisme Islam
mengajukan tawaran solusi dengan kembali kepada sumber-sumber Islam yang murni
dan otentik, dan menolak segala sesuatu yang berasal dari warisan modernisme
Barat.Salah satu karakteristik atau ciri terpenting dari fundamentalisme Islam
ialah pendekatannya yang literal terhadap sumber Islam (al-Qur’an dan
al-Sunnah). Jadi revivalis Islam merupakan kebangkitan kembali Islam ke ajaran
yang murni dan bersumber pada al-Qur’an dan As-Sunnah.
Salah satu
gerakan Islam revivalis adalah Wahhabiyyah yang memperoleh inspirasi dai
Muhammad ibn Abd al-Wahhab di Arabia, Shah Wali Allah di India , Uthman Dan
Fodio di Nigeria, Gerakan Padri di Sumatera, dan Sanusiyyah di Libya. Chouieri
melihat adanya kemiripan agenda yang menjadi karakteristik gerakan-gerakan
revivalis Islam tersebut, yaitu:
a)
Kembali kepada Islam yang asli,
memurnikan Islam pada tradisi lokal dan pengaruh budaya asing
b)
Mendorong penalaran bebas, ijtihad
dan menolak taqlid
c)
Perlunya hijrah dari wilayah yang
didominasi oleh orang kafir
d)
Keyakinan kepada adanya pemimpin
yang adil dan seorang pembaru.
Selain itu karakteristik gerakan revivalis ini juga mempunyai prinsip yang
sama sebagai kerangka ideologis kebangkitan Islam. Prinsip-prinsip tersebut
meliputi:
a) Din wa dawlah, Islam merupakan sistem kehidupan
yang total, yang secara universal dapat diterapkan pada semua keadaan, tempat
dan waktu. Pemisahan antara agama dan negara tidak dikenal dalam Islam.
Al-Qur’an memberikan syari’ah dan agama yang menjalankannya
b) Fondasi Islam adalah Al-qur’an dan Sunah Nabi dan tradisi para sahabatnya.
Umat Islam diperintahkan untuk kembali pada akar-akar Islam yang awal dan
praktek-praktek nabi ynag puritan.
c) Puritannisme dan keadilan sosial. Umat Islam diperintahkan untuk menjaga
nilai-nilai Islami baik dalam pergaulan dan pembagian peran laki-laki dan
perempuan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Mereka wajib membentengi didi
dari pengaruh budaya asing.
d) Kedaulatan dan hukum Allah berdasarkan Syari’at. Tujuan umat Islam adalah
menegakan kedaulatan Tuhan di buka.
e) Jihad sebagai pilar menuju nizam Islami. Mereka harus menghancurkan
jahiliah dan menaklukan kekuasaan–kekuasaan duniawi mereka melalui jihad dan
perang suci. Tujuan jihad adalah menaklukan semua halangan yang mungkin akan
menghambat penyiaran Islam ke seluruh dunia. (Hunter, 2001)
−
Gerakan
Revivalis Islam di Timur Tengah.
a) Gerakan Wahabi.
Gerakan
Wahabi yang dipelopori oleh
Muhammad ibn ‘Abd
al-Wahhâb itu muncul
tampaknya karena diguncang
oleh kelemahan-kelemahan umat
Islam di tempat ia dibesarkan dan
tempat-tempat lain yang dikunjunginya, seperti
pemujaan terhadap kuburan
para syaikh atau
wali dan lain-lain.
Oleh karena itu,
Muhammad ibn ‘Abd
al-Wahhâb sangat mengecam kepercayaan umat Islam terhadap kekuatan
yang dimiliki oleh
orang-orang yang dianggap
keramat dalam rangka
perbaikan moral dan
spiritual. Di lain
pihak, ia juga
merasa kesal terhadap
para ulama yang
telah lama membiarkan
praktek-praktek semacam itu.
Dia juga mengecam
orang-orang yang mau
menerima secara taklid
buta otoritas pihak-pihak
tertentu dalam masalah
keagamaan. Untuk itu,
ia juga menyuruh
umat Islam agar
menyelaraskan nalar dan
hati nurani mereka
dengan Alquran dan
sunah, dan bukan
menyandarkan diri pada
penafsiran-penafsiran
tradisional. (Mortime, 1984)
Ajaran tauhid memang merupakan ajaran yang paling
dasar dalam Islam. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika Muhammad ibn ‘Abd
al-Wahhâb memusatkan perhatian pada masalah ini. Ia berpendapat bahwa:
a)
Yang boleh dan harus disembah
hanyalah Tuhan, dan orang-orang yang menyembah selain Tuhan telah menjadi musyrik, dan boleh
dibunuh
b)
Kebanyakan orang Islam bukan lagi
penganut paham tauhid yang sebenarnya karena mereka meminta pertolongan bukan
lagi kepada Tuhan, tetapi kepada para syaikh atau wali dan dari kekuatan gaib.
orang Islam demikian juga telah menjadi musyrik
c)
Menyebut nama nabi, syaikh atau
malaikat sebagai perantara dalam doa juga merupakan syirik
d)
Meminta syafaat selain kepada Tuhan adalah juga syirik
e)
Bernazar kepada selain Tuhan juga
syirik
f)
Memperoleh pengetahuan selain
dari Alquran, hadis, dan kias (analogi) merupakan kekufuran
g)
Tidak percaya kepada kada dan
kadar Tuhan juga merupakan kekufuran
h)
Penafsiran Alquran dengan takwil
(interpretasi bebas) adalah kufur. (Nasution, 1975)
Harun Nasution
mengemukakan tiga pokok pikiran
Muhammad ibn ‘Abd al-Wahhâb yang mempunyai pengaruh terhadap perkembangan
pemikiran pembaruan abad ke-19, yaitu
a)
Hanya Alquran dan hadislah yang
merupakan sumber asli ajaran-ajaran
Islam. Pendapat ulama tidak merupakan sumber
b)
Taklid kepada ulama tidak
dibenarkan
c)
Pintu ijtihad tetap terbuka.
Setelah berdiri kokoh di Nejd, Gerakan Wahabi
segera tersebar ke negara-negara lain, seperti Indi, Sudan, Libia, dan
Indonesia. Di India, ajaran Wahabi dibawa oleh Sayyid Ahmad, yaitu setelah ia
menunaikan ibadah haji pada tahun 1822 dan 1823. Di India, ajaran Wahabi
mendapat pengikut-pengikut yang kemudian siap melakukan perang melawan kaum
kafir dan non-Muslim. Di Indonesia, ajaran Wahabi masuk melalui kaum Paderi di
Minangkabau yang dimotori oleh tiga orang ulama Minangkabau, yaitu H. Sumanik
dari Lunak Tanah Datar, H. Piobang dari Lunak 50 Kota, dan H. Miskin dari Lunak
Agam. (Atjeh, 1970)
−
Lahirnya Gerakan Revivalis Islam di Indonesia
Perkembangan gerakan Islam ynag
terjadi di Timur Tengah sering kali memberikan pengaruh yang kuat bagi gerakan
Islam di Tanah Air. Timur Tengah yang di persepsikan sebagai pusat Islam selalu
menjadi rujukan bagi gerakan Islam di Indonesia. Maka, gagasan, pemikiran, dan
gerakan yang berkembang di Timur Tengah memiliki daya tarik yang kuat, sehingga
dengan mudah dianut, disosialisasikan dan di praktekan di Indonesia. Demikian
juga dengan gerakan Revivalisme Islam kontemporer di Timur Tengah. Gerakan ini
telah di transmisikan ke Indonesia dan saat ini telah tumbuh dengan subur di
negri berpenduduk muslim terbesar ini.
Sebagai sebuah gerakan, munculnya
Revivalisme Islam di Indonesia ditandai dengan lahir dan berkembangnya gerakan
dakwah kampus pada awal 1980an. Gerakan dakwah yang dimotori kalangan mahasiswa
diberbagai perguruan tinggi umum dengan metode “usroh” ini merupakan cikal
bakal dari lahirnya tiga gerakan Islam baru yang menonjol, yakni Tarbiyah,
Hizbut Tahrir Indonesia, dan Dakwah Salafi.
Setelah runtuhnya rezim Orde Baru,
berbagai organisasi tumbuh secara mencengangkan, seperti majlis Mujahidin
Indonesia, Front Pembela Islam, berbagai kelasykaran yang tumbuh di berbagai
kota serta tiga organisasi yang disebutkan diatas. Organisasi-organisasi baru
inilah yang menjadi aktor utama revivalisme Islam di Indonesia kontemporer. (Rahmat, 2005)
−
Gerakan Revivalis Islam di Indonesia.
a) Gerakan
Tarbiyah.
Menurut
gerakan tarbiyah, Islam adalah agama yang universal, kaffah dan syamil. Ia
mengatur kehidupan pribadi, sosial hingga negara. Menurut kalangan Tarbiyah,
islam meliputi lima sub sistem yaitu sub sistem moralitas, sub sistem politik,
sub sistem sosial, sub sistem ekonomi dan sub sistem spiritual. Antara
masing-masing sub sitem ini harus saling berkaitan dan tidak bisa di
pisah-pisahkan.
Sehingga
dakwah yang mereka lakukan juga bervisi luas dari perubahan pribadi, masyarakat
hingga negara. Hal ini dikuatkan Abdul hasib, aktifis dakwah tarbiyah, bahwa
dakwah Tarbiyah sebagaimanamana dakwah Ikhwanul Muslimin, meliputi Keimanan,
akidah, ibadah, akhlak, dan sistem hidup. (Rahmat, 2005)
b)
Hizbut Tahrir
Indonesia.
Dalam kasus
Hizbut Tahrir Indonesia, peranan utama transmisi ini dilakukan oleh seorang
aktivis Hizbut Tahrir dari Libanon, Abdurrahman Al-Baghdadi dan Muhammad
Mustofa, seorang alumnus perguruan tinggi Yordania. Merekalah yang
memperkenalkan pemikiran Hizbut Tahrir dan ikut serta menyebarkannya dikalangan
dakwah kampus. Abdurrahman Al-Baghdadi pulalah yang membuka jalan bagi para
aktifis Hizbut Tahrir di Indonesia kepada jaringan Hizbut tahrir Internasional.
Bagi
Hizbut Tahrir Indonesia, teknologi internet juga memiliki peran sangat penting
dalam transmisi dan sosialisasi pemikiran mereka. Sebab, alat komunikasi utama
mereka dengan pusat Hizbut Tahrir di Yordania adalah ciber media. Melalui media
virtual ini, transmisi, pemikiran, gagasan dan informasi yang berkembang
dikalangan Hizbut tahrir dari seluruh dunia, khususnya dari Timur tengah
mengalir ke para aktivisnya di Indonesia. (Rahmat, 2005)
Hizbut
Tahrir menegaskan bahwa syariat Islam telah mengatur segala urusantanpa kecuali,
mulai dari hubungan manusia dengan penciptanya dalam konteks akidah dan ibadah,
hubungan manusia dengan dirinya sendiriseperti dalam urusan pakaian, makanan
dan akhlak, hingga hubungan manusia dengan sesamanya seperti dalam urusan
pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan, politik luar negri dan lain-lain.
Secara konseptual, semuanya telah diatur oleh Islam secara sejelas-jelasnya.
Dengan ungkapan lain, syariat islam sesungguhnya, meliputi keyakinan spiritual
dan ideologi politik. (Rahmat, 2005)
Oleh karena itu organisasi ini mencita-citakan sebuah masyarakat dan negara yang Islami. Dimana seluruh kegiatan kehidupannya diatur sesuai dengan hukum-hukum syariat dibawah naungan dawlah Islamiyyah dalam bentuk negara khilafah. (Tahrir, 2000)
Oleh karena itu organisasi ini mencita-citakan sebuah masyarakat dan negara yang Islami. Dimana seluruh kegiatan kehidupannya diatur sesuai dengan hukum-hukum syariat dibawah naungan dawlah Islamiyyah dalam bentuk negara khilafah. (Tahrir, 2000)
Dalam
pandangan Hizbut Tahrir, berbagai krisis kehidupan terjadi akibat kerusakan
yang ditimbulkan oleh tindakan menyimpang (maksiat) manusia. Selama ini telah
terbukti bahwa ditengah-tengah masyarakat, termasuk dalam penataan dalam urusan
individu dengan Tuhannya. Sementara dalam urusan sosial kemasyarakatan, agama
ditinggalkan. Maka, ditengah-tengah sistem sekularistik, lahirlah berbagai
bentuk tatanan yang jauh dari nilai-nilai Islam, yakni tatanan ekonomi yang
kapitalistik, perilaku politik yang oportunistik, budaya hedonistik, kehidupan
sosial yang egoistik dan individualistik, sikap beragama yang sinkretik serta
sistem pendidikan yang materialistik. (Rahmat, 2005)
c)
Dakwah Salafi
Gerakan Salafi
mendirikan pesantren-pesantren Salaf dan mengajarkan kitab-kitab yang ditulis
oleh seorang Salafi, seperti Muhammad Nasiruddin Al-Bani dan Abdullah Bin Baz.
Sebagaimana disebut diatas, sarana utama penyebaran ajaran Salafi terpulang
kepada tiga sasaran yaitu pesantren, masjid, dan kampus. Untuk ini bantuan dana
dari Timur Tengah. Terutama Saudi dan Kuwait berdampak cukup besar bagi
perkembangan gerakan ini.
Ajaran
Salafi juga disebarkan melalui majalah dan buku yang diterbitkan oleh kalangan
Salafi termasuk penerjemah karya-karya para tokoh besar Salafi dari dunia Arab.
Dalam perkembangan berikutnya, di Indonesia jamaah Salafi ini terpecah menjadi
dua. Satu kelompok merujuk pada gerakan Salafi di Kuwait. Tokoh kelompok ini
adalah Abdul Hakim, Yazid Jawaz, Yusuf Baisa dan Abu Nida. Sedangkan kelompok
Salafi yang berkiblat kepada Arab Saudi imamnya adalah Ja’far Umar Thalib,
alumni pesantren Persis Bangil yang kemudian melanjutkan sekolah ke LIPIA dan
Maududi Institute di lahore Pakistan. (Rahmat, 2005)
·
Sekularisasi
Pandangan pemikiran Nurcholish Madjid Tentang
Sekularisasi yaitu
ia sangat menolak adanya persamaan istilah antara “sekularisasi” dengan istilah “sekularisme”, yang membuat umat Islam selalu berorientasi pada duniawi. sekularisasi menurutnya, merupakan suatu proses yang dinamis, sebagai istilah deskriptif, sekularisasi menunjukkan adanya proses sejarah, dimana masyarakat dan kebudayaan di bebaskan dari kungkungan atau asuhan pengawasan keagamaan dan pandangan dunia metafisis yang tertutup. Sehingga sekularisasi pada dasarnya merupakan perkembangan pembebasan. Hal itu sangat berbeda dengan istilah “Sekularisme”, sebab itu adalah nama untuk suatu ideologi, suatu pandangan dunia baru yang tertutup, yang berfungsi sangat mirip sebagai
agama baru.
ia sangat menolak adanya persamaan istilah antara “sekularisasi” dengan istilah “sekularisme”, yang membuat umat Islam selalu berorientasi pada duniawi. sekularisasi menurutnya, merupakan suatu proses yang dinamis, sebagai istilah deskriptif, sekularisasi menunjukkan adanya proses sejarah, dimana masyarakat dan kebudayaan di bebaskan dari kungkungan atau asuhan pengawasan keagamaan dan pandangan dunia metafisis yang tertutup. Sehingga sekularisasi pada dasarnya merupakan perkembangan pembebasan. Hal itu sangat berbeda dengan istilah “Sekularisme”, sebab itu adalah nama untuk suatu ideologi, suatu pandangan dunia baru yang tertutup, yang berfungsi sangat mirip sebagai
agama baru.
Selanjutnya
Nurcholish Madjid menegaskan bahwa sekularisme adalah faham keduniawian, faham
ini mengatakan bahwa kehidupan duniawi adalah mutlak dan terakhir. Tidak ada
lagi kehidupan sesudahnya. Oleh karena itu , ia menolak sekularisme, sebab
sangat bertentangan dengan agama, khususnya
Islam. (Madjid N. , 1991) Dan sekularisme
sebagai sentral keyakinan tersebut dapat di jumpai dalam Al-qur’an , Surat
al-Jassiyah, ayat: 24; yang memberi gambaran sebagai berikut :
“Mereka (orang-orang kafir itu) berkata: ‘tidak ada kehidupan kecuali kehidupan dunia kita ini saja. Kita dan kita hidup, dan tidak ada sesuatu yang membinasakan kita, kecuali masa’, dan mereka sekali-kali tidak mempuonyai pengetahuan tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah menduga-duga saja.“
Selanjutnya
Nurcholish Madjid mengatakan, bahwa perbedaan antara sekularisme dan
sekularisasi adalah seperti paham dan proses. Dimana sekularisasi tanpa
sekularisme, adalah proses penduniawian tanpa harus berpaham keduniawian.
Ungkapan dan anjuran Nurcholish Madjid tentang hal sekulasisasi yang banyak
menuai badai kritik , diantaranya ialah :
a)
Urusan bumi ini adalah diserahkan
kepada umat manusia. Karena manusia diberi wewenang penuh untuk memahami dunia
ini.
b)
Akal pikran adalah alat
manusia untuk memahami dan mencari pemecahan masalah-masalah duniawi.
c)
Terdapat konsistensi
antara sekularisasi dan rasionalisme, juga antara rasionalisasi dengan
desakralisasi (yang secara sosiologis sebagai sekularisasi dalam memandang yang
sakral bukan lagi sakral).
d)
Membedakan antara hari
dunia dan hari agama. Dimana pada hari dunia yang berlaku adalah hukum
kemasyarakatan manusia, dan pada hari agama yang berlaku adalah hukum ukhrawi.
e)
Bismillah artinya, atas
Nama Tuhan dan bukan Dengan Nama Allah.
f)
Al-Rahman adalah sifat
kasih Tuhan di dunia dan Al-Rahim , adalah kasih Tuhan di akherat.
g)
Dimensi kehidupan
duniawi adalah ‘Ilmu, dan kehidupan spiritual adalah ukhrawi.
h)
Islam adalah “din”, dan
“din”, adalah agama, dan agama adalah tidak bersifat ideologis, politis,
ekonomis, sosiologis dan sebagainya.
i)
Apa yang di sebut negara
Islam itu tidak ada. (Madjid N. , 1991)
Dari ide-ide tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa, sekularisasi yang dianjurkan Nurcholish Madjid adalah telah sampai pada tingkat pemisahan antara dunia dan urusan akhirat, dimana soal dunia adalah soal dunia, dan soal akhirat adalah soal akhirat. Karena diantara keduanya terdapat garis pemisah yang jelas.
·
Moderasi
Moderasi Islam
adalah sebuah pandangan atau sikap yang selalu berusaha mengambil posisi tengah
dari dua sikap yang berseberangan dan berlebihan sehingga salah satu dari kedua
sikap yang dimaksud tidak mendominasi dalam pikiran dan sikap seseorang. Dengan
kata lain seorang muslim moderat adalah muslim yang memberi setiap nilai atau
aspek yang berseberangan bagian tertentu tidak lebih dari hak yang semestinya.
Karena manusia-siapa pun ia-tidak mampu melepaskan dirinya dari pengaruh dan
bias sama ada pengaruh tradisi, pikiran, keluarga mahupun zaman dan tempatnya,
maka ia tidak mungkin merepresentasikan atau mempersembahkan moderasi penuh dalam
dunia nyata. Yang mampu melakukan hal itu adalah hanya Allah.
(al-Qaradhaw, 2007)
(al-Qaradhaw, 2007)
Kehadiran Islam
sebagai agama adalah untuk menarik manusia dari sikap ekstrim yang berlebihan
dan memposisikannya pada posisi yang seimbang. Maka dalam ajaran-ajaran Islam
terdapat unsur rabbaniyyah (ketuhanan) dan Insaniyyah (kemanusiaan),
mengkombinasi antara Maddiyyah
(materialisme) dan ruhiyyah (spiritualisme), menggabungkan antara wahyu (revelation)
dan akal (reason), antara maslahah ammah (al-jamaaiyyah) dan maslahah individu
(al-fardiyyah), dan lain-lain sebagainya. Konsekwensi dari moderasi Islam
sebagai agama, maka tidak satupun unsur atau hakikat-hakikat yang disebutkan
diatas dirugikan. (al-Qaradhaw, 2007)
Ajaran moderasi
yang disampaikan oleh Islam melalui al-Quran dan Sunnah Nabi mengalami
kristalisasi dalam interaksi-interaksi sosial Nabi, para sahabatnya dan
ulama-ulama yang datang kemudian. Meskipun dalam prakteknya sahabat Nabi
sendiri kadang-kadang mengekspresikan keberagamaannya tidak sejalan dengan
ajaran washatiyyah sebagaimana mestinya. Bukan hanya priode Nabi, distorsi
terhadap moderasi Islam juga terjadi pada generasi selanjutnya. Kelompok
khawarij yang kemudian dilanjutkan oleh kelompok zahiriyyah merupakan bentuk
eksperesi keagamaan yang bisa merepresentasikan pemahaman keagamaan yang tidak
moderat.
Dengan demikian,
maka kita dapat mengatakan bahawa pemahaman atau sikap ekstrim atau berlebihan
dalam memahami dan mengeksekusi ajaran dan pesan-pesan Islam merupakan cabaran
bagi moderasi Islam di semua zaman
dengan level atau tingkatan yang berbeda. Oleh kerana itulah, layak untuk kita
mengatakan bahawa peran yang harus dimainkan oleh institusi dakwah dengan
seluruh unsurnya yang penting yakni seluruh ulama, ilmuan, cendikiawan muslim
adalah melakukan mainstreaming wacana moderasi Islam di semua level keilmuan.
4. Esensi
dan Urgensi Kontekstualisasi Pemahaman Islam dalam Menghadapi Tantangan
Modernisasi
Perlu disadari bahwa modernisasi akibat kemajuan Iptek
telah mengubah pola pikir, pola pergaulan, dan pola kehidupan secara masif.
Industrialisasi dalam memproduksi barang dan jasa di satu sisi meningkatkan kualitas dan kuantitas barang
dan jasa yang diperlukan masyarakat, tetapi di sisi lain membawa dampak
terhadap wujudnya stratifikasi sosial
yang tidak seimbang, yakni kapitalis (pemodal) dan pekerja atau buruh. Dalam
proses modernisasi ini, sering kali kaum buruh menjadi lemah ketika berhadapan
dengan kaum pemodal. Ketidakharmonisan antara dua pihak ini sering kali menjadi
pemicu terjadinya adagium di masyarakat yang kaya semakin kaya dan yang miskin
semakin miskin.
Sebaliknya,
harus kita akui bahwa industrialisasi
membuka lapangan kerja yang sangat signifikan bagi masyarakat yang memiliki
kualifikasi pedidikan yang memadai, tetapi industrialisasi juga menyingkirkan
sebagian masyarakat yang minus pendidikan atau memiliki pendidikan yang tidak
memadai. Terlepas dari dampak negatif yang ditimbulkannya, industrialisasi
telah menambah tumbuhnya kelas masyarakat menengah ke atas secara ekonomi.
Petumbuhan kelas menengah ini berdampak pula terhadap perbaikan ekonomi secara
global dan tumbuh suburnya sektor riil di tengah masyarakat.
Kemajuan
dalam bidang teknologi-komunikasi, misalnya, telah mengubah pola hidup masyarakat dalam segala
aspeknya termasuk pola keberagamaannya. Perilaku keagamaan masyarakat, yang
semula menganggap bahwa silaturahmi penting dan harus bertatap muka, bersua
bertemu, dan berhadapan secara fisik, berubah menjadi silaturahmi cukup hanya
melalui mendengar suara lewat telepon, sms, facebook, atau twitter. Gelombang
informasi ini sangat deras dan pengaruhnya begitu terasa dalam segala aspek
kehidupan manusia. Gelombang informasi telah menandai lahirnya generasi baru
dalam masyarakat. Kemajuan seseorang diukur dari seberapa cepat ia menerima
informasi yang belum diketahui orang lain. Semakin cepat ia menerima informasi
itu semakin besar peluang yang akan ia dapatkan untuk kemajuan dirinya. Jelas
sebaliknya, orang yang tertinggal dalam mendapatkan informasi, maka tertinggal
pula kesempatan yang dapat ia raih untuk kemajuan dirinya.
Secara
riil Islam harus menjadi solusi dalam menghadapi dampak kemajuan
industrialisasi dan derasnya gelombang komunikasi dan informasi. Islam memang
agama yang secara potensial memiliki kemampuan menghadapi semua itu. Islam yang
kafah memiliki doktrin yang jelas dalam teologis dan dalam waktu yang bersamaan
Islam memiliki fleksibilitas hukum dalam mengembangkan dan memahami
persoalan-persoalan masa kini. Peristiwa hukum, misalnya, harus dilihat secara
kontekstual dan tidak secara tekstual. Islam dipahami secara rasional tidak
sekedar dogma.
Islam
sebagai agama rasional adalah agama masa depan, yaitu agama yang membawa
perubahan untuk kemajuan seiring dengan kemajuan kehidupan modern. Sebaliknya,
Islam yang dipahami secara tekstual dan dogmatis akan sulit eksis dan sulit
beradaptasi dengan lingkungan kemajuan yang semakin cepat perubahannya. Islam
kontekstual akan menjadi solusi dan pemandu dalam memecahkan pelbagai problem
kehidupan umat manusia. Islam yang dipahami secara tekstual akan menjadi
penghambat kemajuan, padahal Islam merupakan ajaran yang berkarakter
rasional, fleksibel, adaptable, dan
berwawasan ke masa depan.
Menurut
Kuntowijoyo, ada lima program reinterpretasi untuk memerankan kembali misi
rasional dan empiris Islam yang bisa dilaksanakan saat ini dalam rangka
menghadapi modernisasi.
1.
Program
pertama adalah perlunya dikembangkan penafsiran sosial struktural lebih
daripada penafsiran individual ketika memahami ketentuan-ketentuan tertentu di
dalam Al-Quran.
2.
Program
kedua adalah mengubah cara berpikir subjektif ke cara berpikir objektif. Tujuan
dilakukannya reorientasi berpikir secara objektif ini adalah untuk menyuguhkan
Islam pada cita-cita objektif. Kuntowijoyo memberikan contoh ketentuan zakat.
Secara subjektif, tujuan zakat memang diarahkan untuk pembersihan jiwa kita.
Akan tetapi, sisi objektif tujuan zakat adalah tercapainya kesejahteraan
sosial.
3.
Program
ketiga adalah mengubah Islam yang normatif menjadi teoretis. Selama ini, kita
cenderung lebih menafsirkan ayat-ayat Al-Quran pada level normatif dan kurang
memperhatikan adanya kemungkinan untuk mengembangkan norma-norma itu menjadi
kerangka teori ilmu. Secara normatif, kita mungkin hanya dapat mengembangkan
tafsiran moral ketika memahami konsep tentang fuqarā` dan masākīn. Kaum fakir
dan miskin paling-paling hanya akan kita lihat sebagai orang-orang yang perlu
dikasihani sehingga kita wajib memberikan sedekah, infaq, atau zakat kepada
mereka. Dengan pendekatan teoretis, kita mungkin akan dapat lebih memahami
konsep tentang kaum fakir dan miskin pada koteks yang lebih riil dan lebih
faktual sesuai dengan kondisi-kondisi sosial, ekonomi, dan kultural. Dengan
cara itu, kita dapat mengembangkan konsep yang lebih tepat tentang fuqarā` dan
masākīn itu pada kelas sosial dan sebagainya. Dengan demikian, kalau kita
berhasil memformulasikan Islam secara teoretis, banyak disiplin ilmu yang
secara orisinal dapat dikembangkan menurut konsep-konsep Al-Quran.
4.
Program
keempat adalah mengubah pemahaman yang ahistoris menjadi historis. Selama ini
pemahaman kita mengenai kisah-kisah yang ditulis dalam Al-Quran cenderung
sangat bersifat ahistoris, padahal maksud Al-Quran menceritakan kisah-kisah itu
adalah justru agar kita berpikir historis.
5.
Program
kelima adalah merumuskan formulasi-formulasi wahyu yang bersifat umum menjadi
formulasi-formulasi yang spesifik dan empiris. Misalnya, Allah mengecam
sirkulasi keuntungan hanya di sekitar orang-orang kaya saja. Secara spesifik,
sebenarnya Islam mengecam monopoli dan oligopoli dalam kehidupan
ekonomi-politik.
Penutup
Berdasarkan pembahasan dan hasil
dari kajian pustaka menunjukkan konsep Berdasarkan penelitian di atas, maka
peneliti memberikan saran kepada pemerintah Indonesia agar Selain itu, untuk
peneliti selanjutnya, diharapkan dapat mengkaji berlandaskan agama dengan
menganalisis tafsir – tafsir ayat Al – Qur’an.
DAFTAR PUSTAKA
Achmadi, A. (2011). Filsafat
Umum. Jakarta: Raja Wali Press.
al-Qaradhaw, Y. (2007). Kalimaat fi
al-Wasatiyyah al-Islamiyyah wa Ma’alimuha. Kuwait: al-Markaz al-Alami
Lilwasatiyyah.
Asmawi. (2008). “Modernitas Dalam
Islam”, Mojokerto, Jurnal Uluwiyah. Mojokerto: Jurnal Uluwiy.
Atjeh, A. B. (1970). Salaf.
Jakarta: Permata.
Hamid, A. S. (1984). Islam dan
Pembaharuan Sebuah Kajian tentang Aliran Modern dalam Islam dan
Petmasalahannya. Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Hunter, S. T. (2001). Hari Politik
Kebangkitan Islam Keragaman dan Kesatuan. Jogjakarta: Tiara Wacana.
Madjid, N. (1991). Islam Kemodernan
Dan Keindonesiaan. Bandung: Mizan.
Madjid, N. (2005). al-Qur’an, Kaum
Intelektual dan Kebangkitan Islam, dalam Kebangkitan Islam dalam Pembaharuan.
Jakarta: Yayasan Nurul Islam.
Mortime, E. (1984). The Politics of
Islam. Bandung: Mizan.
Nasution, H. (1975). Pembaharuan dalam
Islam. Jakarta: Bulan Bulan Bintang.
Nasution, H. (1996). Islam Rasional
Gagasan dan Pemikiran. Bandung: Mizan.
Rahmat, M. I. (2005). Arus Baru Islam
Radikal: Transmisi revivalisme Islam Timur Tengah ke Indonesia. Jakarta:
Erlangga.
Sholeh, A. K. (2004). Wacana Baru Filsafat
Islam. Yogayakarta: Pustaka Pelajar.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian
Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Bandung: Alfabeta, cv.
Sulasmini, H. (2015, November 5). Diambil
kembali dari http://henisulasmini.blogspot.com/2015/11/makalah-islam-dan-tantangan-modernitas.html
Syafaq, H. (2009, februari). Dipetik mei
jumat, 2018, dari
http://pesantren-iainsa.blogspot.co.id/2009/02/normal-0-false-false-false.html#_ftn2
Tahrir, H. (2000). Mengenal Hizbut
Tahri. Jakarta: Hizbut Tahrir.
Toha, A. M. (t.thn.). Tren Pluralisme
Agama. Jakarta: Perspektif.