Minggu, 08 Juli 2018

Sikap Islam Menghadapi Tantangan Modernisasi


Sikap Islam Menghadapi Tantangan Modernisasi
_____________________________________________________________________
Muhammad Alif Bahri
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Negeri Jakarta
alifbahri30@gmail.com

Nur Kholifah Septiyana
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Negeri Jakarta
nurkholifahseptiyana84@gmail.com

Safira Datu
Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Universitas Negeri Jakarta
safiradatu@gmail.com

Dr. Andy Hadianto, M.A
Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Jakarta
andy_hadiyanto@unj.ac.id

Naskah diterima: 21 Mei 2018, direvisi:xxxxxx; disetujui: xxxxxx
_____________________________________________________________________
Abstract
This study aims to determine attitude of Islam in facing modernization challenges. This research uses descriptive qualitative research method, with data collection techniques of literature review. The data taken from literature that focuses on modernization. From this research the results obtained; definition of modernization, the impact of modernization, and the attitude of Muslims in the face of modernization. In addition, we can know the essence and urgency islam to facing modernization challenges.
Keywords: Islam attitude, modernization, impact.
Abstrak
 Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sikap Islam dalam menghadapi tantangan modernisasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data kajian pustaka. Data yang diambil berupa literature yang berfokus kepada modernisasi. Dari penelitian ini hasil yang didapatkan; pengertian modernisasi, dampak modernisasi dan sikap umat islam dalam menghadapi modernisasi. sebagai tambahannya, ita juga akan memahami esensi dan urgensi islam dalam menghadapi tantangan modernisasi.
Kata Kunci: sikap Islam, modernisasi, dampak.




Pendahuluan
Modernisasi selalu melibatkan globalisasi dan berimplikasi pada perubahan tatanan sosial dan intelektual, karena dibarengi oleh masuknya budaya impor ke dalam masyarakat tersebut. Selain masuknya budaya asing, globalisasi juga tidak bisa dilepaskan dari persoalan sekularisasi. (Syafaq, 2009)
Dalam merespon modernisasi, umat Islam terbagi menjadi beberapa kelompok. Ada yang merespon dengan sikap anti modernisme dan pada akhirnya anti Barat. Ada yang menjadikan Barat sebagai kiblat dan role mode dalam masa depan dan bahkan untuk way of life mereka. Ada lagi kelompok ketiga yang bersikap kritis, namun tidak secara otomatis anti modernisasi dan anti Barat. Di mata kelompok yang disebutkan terakhir ini, modernisasi dimodifikasi sekiranya tidak bertentangan dengan hal-hal yang dianggap prinsip oleh mereka. Kelompok ketiga ini menganggap Barat tidak secara otomatis sebagai musuh, dan dalam waktu bersamaan tidak pula mengganggap Barat sebagai role mode yang hebat dalam segalanya dan harus ditiru. Bagi mereka, Barat mengandung unsur kebaikan, sehingga mereka tidak berkeberatan untuk menerimanya selama tidak harus mengorbankan agamanya. Dalam waktu bersamaan mereka juga sadar bahwa Barat harus disikapi dengan kritis, bahkan dalam batas tertentu harus ditolak. (Syafaq, 2009)
Semua perbedaan sikap di atas, terjadi karena terjadi perbedaan antara ajaran ideal Islam dengan praktik yang terjadi di lapangan. Kedua permasalahan akhirnya menjadi sumber konflik di antara umat Islam di dunia ini. (Syafaq, 2009)

Metode Penelitian
Metode penelitian pada jurnal ini adalah metode penelitian kualitatif deskriptif. Metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat postpositivisme, digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah, (sebagai lawannya adalah eksperimen) dimana peneliti adalah instrumen kunci, teknik pengumpulan data dilakukan secara triangulasi (gabungan), analisis data bersifat induktif/kualitatif, dan hasil penelitian kualitatif lebih mendekatkan makna dari pada generalisasi (Sugiyono, 2016).
Sedangkan teknik pengumpulan data pada metode ini,  menggunakan teknik kajian pustaka. Kajian pustaka yang digunakan merupakan literatur yang berfokus pada.
Penelitian ini akan menguraikan beberapa hal berikut:  

1.      Pengertian Modernisasi dan Upaya Islam Beradaptasi Menghadapi Perubahan Zaman
2.      Dampak Modernisasi terhadap Kehidupan Sosial-Budaya
·         Rasionalisme
·         Sekularisme
·         Globalisasi
3.      Sikap Umat Islam terhadap Modernisasi
·         Revivalisme
·         Sekularisasi
·         Moderasi
4.      Esensi dan Urgensi Kontekstualisasi Pemahaman Islam dalam Menghadapi Tantangan Modernisasi

Hasil dan Pembahasan
1.      Pengertian Modernisasi dan Upaya Islam Beradaptasi Menghadapi Perubahan Zaman
Secarah harfiah, kata “modern” berasal dari bahasa latin “modo” yang berarti “just now” atau yang kini. Dalam kamus Indonesia konteporer, kata “modern” mempunyai arti terbaru, mutakhir dan biasanya lebih baik dari yang lain. Namun pada kenyataannya tidak semua yang berbau modern selalu lebih baik dari yang dahulu. Istilah modern mengacu pada pengertian “sekarang ini”, istilah ini dianggap sebagai lawan dari istilah ancient atau tradisional. Dengan demikian, kedua istilah itu merupakan tipe ideal dari dua tatanan masyarakat yang berbeda. Pada umumnya, dalam pengertian modern, tercakup ciri-ciri masyarakat tertentu pada masyarakat sekarang ini. (Asmawi, 2008)
Menurut Harun Nasution, modernisasi mempunyai pengaruh yang sangat besar pada masyarakat barat, dan segara memasuki lapangan agama yang dipandang di Barat sebagai penghalang kemajuan. Oleh karena itu, modernisasi keagamaan di Barat mempunyai tujuan untuk menyesuaikan ajaran-ajaran yang terdapat dalam agama mereka dengan ilmu pengetahuan dan filsafat modern. Akhirnya pemahaman ini memunculkan aliran sekularisme (Nasution, 1996). Sekularisme adalah suatu aliran yang berpandangan bahwa agama harus dipisahkan urusan negara. Agama tidak berhak mencampuri urusan politik, ekonomi, pendidikan, hukum, dan tatanegara. Aliran ini bertindak sesuai akal rasional mereka tanpa ada campur tangan agama sama sekali. (Hamid, 1984)
Modernisasi hampir identik dengan rasionalisasi berarti proses perombakan pola berfikir tata kerja lama yang tidak akliyah (rasional), dan menggantinya denga pola berfikir dan tata kerja baru yang rasional. Hal itu dilakukan dalam penemuan bidang ilmu pengetahuan. Sedangkan ilmu pengetahuan tidak lain hasil pemahaman manusia terhadap hukum-hukum objektif yang menguasai alam, ideal dan material, sehinga ala mini berjalan menurut kepastian tertentu dan harmonis. Dengan demikian, orang yang bertindak menurut ilmu pengetahuan, berarti bertindak menurut hukum alam yang berlaku, ia tidak melawan hukum alam malahan menggunakannya dan mendapatkan daya guna yang tinggi. Sesuatu yang disebut modern, ketika ia bersifat rasional, ilmiah dan bersesuaian dengan hukum-hukum yang berlaku dalam alam. Maka modernisasi seseungguhnya rasionalisasi yang ditopang oleh dimensi-dimensi moral, dengan tetap berpijak pada prinsip iman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Bukan modernisasi dalam arti weternisasi dimana faktor yang paling menonjol ialah sekurelisme. (Nasution, 1996)
Nurcholis Madjid menjelaskan bahwa yang dimaksud modernisasi adalah pelaksanaan perintah dan ajaran Allah dengan menyakini bahwa Allah lah yang menciptakan alam semesta raya ini. Allah lah yang mengatur dan menjaganya sehingga semesta alam raya ini tetap terjaga dan berjalan sesuai porosnya masing-masing. Allah juga yang menciptakan alam raya ini untuk kelangsungan hidup manusia dan hanya orang yang berfikir rasional lah yang dapat menggunakannya. Semua hal tersebut sudah dijelaskan oleh Allah dalam al-Qur’an. (Madjid N. , 2005)
Pada kesimpulan akhir, modernisasi adalah rasionalisasi untuk memperoleh daya guna berfikir dan bekerja maksimal, guna kebahagiaan umat manusia adalah perintah Allah. Modernisasi berfikir dan bekerja menurut fitrah atau sunnatullah (hukum Ilahi). Modernisasi adalah berfikir secara hukum alam dan alam itu adalah ciptaan Allah, sehingga tidak boleh meniadakan atas kekuasaan Allah. Karena Allah lah yang nantinya akan berperan dalam memudahkanmu menpergunakan alam itu dengan ilmu yang terkandung dalam al-Qur’an. (Madjid N. , 2005)
Membicarakan gerakan modernisasi Islam, maka kita harus mengetahui sejarah modernisasi di Dunia Barat terlebih dahulu. Karena dari gerakan modernisasi di Baratlah yang mempengaruhi modernisasi di Islam.
Modernisme, modernisasi dan modernitas merupakan padanan kata dari  pembaharuan. Modernisasi lahir di Dunia Barat, yang muncul sejak renaisans terkait dengan masalah agama. Menurut masyarakat Barat kata modernisasi itu mengandung pengetian  pikiran, ide, aliran, gerakan dan usaha untuk mengubah paham-paham, adat istiadat, dan sebagainya agar semua itu dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman yang ditimbulkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Modernisasi ditandai dengan rasionalitas dan kreatifitas manusia dalam mencari jalan mengatasi kesulitan hidupnya di dunia ini. Maka dari itu, modernisme khsususnya di Barat, adalah suatu antroposentrisme yang hampir tak terkekang.
Bila kita menilik pada sejarah di Barat, modernisasi terjadi sejak abad ke 15, dimana sebelumnya, Barat berada pada zaman kegelapan (Dark Age). Awal mula sejarah modernisasi terjadi pada era Renaissannce, yang secara harfiah berarti kelahiran kembali. Pada era ini muncul aliran-aliran pemikiran seperti rasionalisme, empirisme dan sebagainya yang kemudian merubah dunia alam pemikiran di Barat. Kemajuan dalam bidang pemikiran ini diikuti dengan kemajuan di berbagai bidang lainnya. Dalam bidang industri, era renaissance melahirkan revolusi industri yang merubah dan mempengaruhi pergerakan industri di seluruh Eropa. Dampak dari berbagai kemajuan dalam berbagai bidang juga menimbulkan negara-negara yang maju berusaha menguasai negara-negara lainnya. Maka era kolonialisasi pun dimulai. negara-negara seperti Inggris, Perancis, Spanyol, dan Portugal  berlomba-lomba dalam memajukan militernya dan menancapkan pengaruhnya di negara-negara lainnya.
Namun pada intinya, gerakan modernisasi di Barat, semula berawal dari munculnya era Renaissance, yang mana dengan era ini menimbulkan berbagai kemajuan di berbagai  bidang, pemikiran, industri, militer, sains, pengetahuan dan berbagai bidang lainnya.
Dalam menghadapi modernisasi. Islam menempuhnya dengan cara beradaptasi, menyesuaikan diri, atau mengubah hukum-hukumnya agar selaras dengan tuntutan keadaan. Dalihnya, Islam itu luwes, fleksibel, tidak kaku, tidak ekstrem, tetapi moderat, lunak, dan selalu bersikap kompromistis dengan realitas. Dalih batil itu kadang juga dilengkapi dengan kaidah ushul fiqih yang fatal kekeliruannya : Laa yunkaru taghayyurul ahkam bi taghayyuriz zaman wal makan. (Tidak boleh diingkari, adanya perubahan hukum karena perubahan waktu dan tempat). Setiap tantangan, pasti butuh jawaban dan penyelesaian. Dalam hal ini, Islam sebagai ideologi sempurna secara potensial menyediakan jawaban-jawaban bagi segala masalah atau persoalan yang timbul di tengah manusia. Sebagai agama yang sempurna (QS. Al Maidah: 3) Islam mampu menjawab tantangan zaman. Tidak ada masalah yang muncul dari masa ke masa melainkan para mujtahid akan menjawab status hukumnya menurut syariah. Dan Al Quran sendiri dinyatakan oleh Allah SWT sebagai obat, untuk mengatasi segala persoalan.
                       
2.      Dampak Modernisasi terhadap Kehidupan Sosial-Budaya
·         Rasionalisme
Rasionalisme adalah paham yang mengatakan bahwa akal itulah alat pencari dan pengukur pengetahuan. Pengetahuan dicari dengan akal, temuanya diukur dengan akal pula. Pengetahuan dicari dengan akal ialah pengetahuan yang dicari dengan berpikir logis dan mendalam, kemudian yang dimaksud dengan diukur oleh akal ialah diuji apakah temuan itu logis atu tidak, bila logis maka benar, bila tidak maka salah. Akal yang mengatur perbuatan manusia dan alam.
Dalam islam, para pemikir islam juga tidak memungkiri akan kekuatan akal atau rasionalisme dalam menentukan kebenaran, dan dalam kajian-kajian agama. Namun, akal masih dipermasalahkan dalam sejauh mana kemampuan rasio bisa diikuti dan dipakai. Sebagian para pemikir islam menyatakan bahwa rasio harus ditempatkan di bawah wahyu, dan ada juga yang sebaliknya, menganggap bahwa dengan menggunakan rasio saja, sudah cukup untuk membimbing manusia dalam membimbing dan mengenal Tuhan.
Rasionalisme dipelopori oleh Rene Descartes (1596-1650) yang disebut sebagai bapak filsafat modern. Ia ahli dalam ilmu alam, ilmu hukum, dan ilmu kedokteran. Rene Descartes menyatakan, bahwa ilmu pengetahuan harus satu, tanpa bandingannya, harus disusun oleh satu orang, sebagai bangunan yang berdiri sendiri menurut satu metode yang umum. Ia juga berpendapat bahwa sumber pengetahuan yang dapat dipercaya adalah akal, lewat akal pengetahuan dapat memenuhi syarat yang dituntut oleh semua ilmu pengetahuan ilmiah, karena dengan akal dapat diperoleh kebenaran dengan metode deduktif. (Achmadi, 2011)
Dalam Islam rasionalisme juga diperlukan dalam kajian-kajian keagamaan. Lahirnya rasionalisme dalam dunia Islam tidak lepas dari pengaruh pikiran dan filsfat Yunani. Menurut Lauis Gardet dan Anawati, kemunculan sistem berpikir rasional dalam islam, didorong oleh beberapa faktor, pertama, didorong oleh munculnya madzhab-madzhab bahasa, lantaran adanya kebutuhan dalam memahami ajaran-ajaran yang ada dalam Al Qur’an dengan baik dan benar. Al Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab, namun tidak semua lafadz-lafadz bisa langsung dipahami dengan mudah, maka diperlukan adanya pemikiran-pemikiran yang juga berasal dari akal (rasio). Sebab yang kedua, munculnya madzhab-madzhab fiqih. Persoalan yang ada terkadang tidak busa lagi langsung dipecahkan oleh Al Quran dan Sunnah, sehingga muncullah pemikiran baru dalam bidang hukum yang akhirnya melahirkan madzhab-madzhab fiqih. Ketiga, rasionalisme muncul juga akarena adanya usaha umat islam untuk menterjemahkan buku-buku Yunani Kuno. Dan denagn adanaya usaha penerjemahan ini, kaum muslimim mulai belajar logika, fisika dan metafisika Aistoteles. (Sholeh, 2004)
Sungguh Islam telah memerintahkan kita untuk berfikir. Namun, tidak semua hal bisa dan mampu untuk difikirkan mengggunakan akal. Islam mengajarkan tentang batasan dalam berfikir yang meliputi apa saja yang boleh difikirkan dan apa saja yang tidak boleh difikirkan, akan tetapi cukup dengan diimani sesuai apa yang telah Allah informasikan lewat wahyu. Rasulullah bersabda:

“ Berpikirlah kalian tentang ciptaan Allah, dan jangan sekali-kali berpikir tentang Allah, sebab memikirkan tentang Ar Rabb (Allah) akan menggoreskan keraguan dalam hati.”

Dalam Al Qur’an Allah telah memaparkan melalui ayatnya tentang makhluk-makhluknya agar manusia mau berpikir, sehingga lebih iman, mengesakan dan mengagungkan Allah, bukanlah memikirkan tentang dzat Allah.

فَاطِرُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَمِنَ الأنْعَامِ أَزْوَاجًا يَذْرَؤُكُمْ فِيهِ لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

Artinya: “(Dia) Pencipta langit dan bumi. Dia menjadikan bagi kamu dari jenis kamu sendiri pasangan-pasangan dan dari jenis binatang ternak pasangan-pasangan (pula), dijadikan-Nya kamu berkembang biak dengan jalan itu. Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Asy Syuuraa: 11)
Berpikir merupakan hal yang diperintahkan oleh Allah SWT. berpikir yang diperintahkan Allah SWT adalah berpikir tentang apa yang telah diciptakan Allah, namun tidak berpikir tentang dzat  Allah SWT. karena tidak semua hal bisa ditemukan kebenaranya melalui pemikiran rasional, karena hal-hal yang bersifat metafisika tidak dapat difikir melainkan diimani.

·         Sekularisme
Karena arus modern yang begitu kuat dan tidak dapat terbendung, serta kemajuan teknologi dan sains dapat memenuhi kebutuhan material manusia. Maka masyarakat modern terperangkap pada jeruji pragmatisme, positivisme, dan materialisme  yang berujung pada sekularisme.
Sekular berasal dari bahasa Inggris secular yang induknya berasal dari bahasa Latin saeculum yang berarti zaman sekarang (this present age) atau dengan kata lain dunia. Ada satu kata lain dari bahasa latin yang mempunyai makna dunia, yaitu mundus yang kemudian di Inggriskan menjadi mundane. Namun kata saeculum lebih menunjukan makna “masa” daripada mundus yang menunjukkan makna “ruang”. Jadi Kata sekular bisa dimaknai sebagai konsep kekinian dan kedisinian, atau ruang (spatio) dan waktu (tempora). Disini berarti dunia, dan kini berarti konteks sejarah. Saeculum sebagai akar kata sekuler berarti masa kini atau zaman kini.  

·         Globalisasi
      Kata “globalisasi” diambil dari kata global, yang berarti universal (mendunia). Globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya popular, dan bentuk interaksi yang lain. (Sulasmini, 2015)
      Globalisasi sebagai suatu proses yang menempatkan masyarakat dunia bisa menjangkau satu dengan yang lain atau saling terhubungkan dalam semua aspek kehidupan mereka, baik dalam budaya, ekonomi, politik, teknologi maupun lingkungan. Dengan pengertian ini globalisasi dikatakan bahwa masyarakat dunia hidup dalam era dimana kehidupan mereka sangat ditentukan oleh proses-proses global. (Sulasmini, 2015)
      Berikut ini beberapa ciri yang menandakan semakin berkembangnya fenomena globalisasi di dunia:
a)      Perubahan dalam konsep ruang dan waktu. Perkembangan barang-barang seperti telepon genggam, televisi, satelit, dan internet menunjukkan bahwa komunikasi global terjadi sedemikian cepatnya, sehingga memungkinkan kita merasakan banyak hal dari budaya yang berbeda.
b)      Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahan multinasional, dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization (WTO)
c)      Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa (terutama televisi, fim, musik, dan transmisi berita dan olahraga internasional). Saat ini kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang melintasi beranekaragam budaya, misalnya dalam bidang fashion dan makanan.
d)     Meningkatnya masalah besama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional dan lain-lain.

Dampak positif modernisasi dan globalisasi antara lain sebagai berikut:
a)      Memudahkan untuk mendapatkan barang yang berkualitas bagus dengan harga yang paling murah.
b)      Tersedianya lapangan pekerjaan bagi tenaga profesional.
c)      Perkembangan teknologi untuk kesejahteraan masyarakat dunia.
d)     Komunikasi tanpa dibatasi jarak dan waktu sehingga dapat memperlancar perdagangan internasional.
e)      Terbukanya peluang bisnis dan kemudahan di bidang pendidikan, politik, pertahanan dan keamanan.
f)       Pembangunan yang lebih terencana dan berorientasi pada kebutuhan hidup warga dunia.
g)      Penanaman modal asing memicu pertumbuhan ekonomi negara berkembang.
h)      Terjadinya migrasi yang tinggi dalam suatu negara maupun dari negara yang satu ke negara yang lain.
i)        Bercampurnya berbagai kebudayaan dari berbagai daerah dan negara.

Dampak negatif dari modernisasi dan globalisasi antara lain sebagai berikut.
a)      Bergesernya nilai-nilai dan sikap seseorang karena pengaruh negatif dari teknologi komputerisasi, media massa, dan alat komunikasi.
b)      Tumbuhnya mental frustasi, minder, stres dan tertekan karena tidak dapat mengikuti perkembangan teknologi komunikasi dan informasi.
c)      Posisi tawar yang selalu kalah bagi negara berkembang yang dikalahkan oleh negara maju membuat negara berkembang semakin terpuruk dan tidak dapat berkompetisi dengan negara maju.
d)     Orientasi hidup hanya pada nilai ekonomi menyebabkan bergesernya nilai-nilai kemanusiaan, keharmonisan hidup dengan lingkungan dan kehangatan persahabatan.
e)      Hilangnya budaya asli daerah tertentu akibat tidak dipatenkan.
f)       Makin merajalelalnya kaum kapitalis atau pemilik modal yang dengan leluasa menanamkan modalnya di segala penjuru dunia.j
g)      Kemajuan teknologi yang dimanfaatkan untuk merusak dunia menjadi ketakutan semua pihak. (Sulasmini, 2015)

3.      Sikap Umat Islam terhadap Modernisasi
·         Revivalisme
Pengertian revivalis Islam sampai saat ini belum ada kesepakatan yang dibuat oleh para pengkaji islam tentang suatu istilah tertentu yang dianggap tepat untuk menggambarkan fenomena kebangkitan Islam kontemporer ini. Revivalis Islam diartikan kebangkitan kembali Islam. (Rahmat, 2005)
      Sejak abad ke-18 dunia Islam mengalami kemunduran.  Pemerintahan islam dengan konsep terbaiknya berganti menjadi pemerintahan yang despotis. Anarki dan pembunuhan demi perebutan kekuasaan terjadi dimana-mana. Banyak wilayah yang memisahkan diri dan mendirikan negara dengan memakai konsep barat. Selain itu, banyak kalangan yang tidak mempercayai lembaga-lembaga negara serta merebaknya kebencian terhadap yang berbau asing. Dalam pandangan masyarakat muslim, integritas kebudayaan Islam dan way of live itu telah terancam kekuatan non-Islam, seperti modernitas yang didukung oleh negara muslim sendiri. Sehingga, munculah gerakan revivalisme. (Rahmat, 2005)
Revivalis Islam hendak menjawab kemerosotan Islam kembali kepada ajaran Islam yang murni. Contoh dari gerakan Islam revivalis adalah Wahhabiyyah yang dipelopori oleh Muhammad bin Abdul Wahab. Tujuan gerakan wahabi adalah pemurnian atas ideologi islam yang telah banyak berubah dan disesuaikan dengan bentuk Islam di masa Nabi Muhammad Saw. Muhammad bin Abdul Wahab mendirikan sekolah untuk mencetak kader-kade. Salah satu kadernya adalah Su’ud yang memiliki pengaruh cukup dominan didunia Islam dan merebut tanah Nejed dan Hejaz kemudian mendirikan negara Saudi Arabia.
Revivalisme Islam juga berhubungan dengan fundamentalisme. Gerakan dan pemikiran ini muncul sebagai reaksi terhadap akibat-akibat yang ditimbulkan oleh modernisme dan sekularisme dalam kehidupan politik dan keagamaan. Peradaban modern-sekular menjadi sasaran kritik fundamentalisme Islam, dan di sini fundamentalsime memiliki fungsi kritik. Seperti ditipologikan oleh Fazlur Rahman, fundamentalisme Islam (atau revivalisme Islam) merupakan reaksi terhadap kegagalan modernisme Islam (klasik), karena ternyata yang disebut terakhir ini tidak mampu membawa masyarakat dan dunia Islam kepada kehidupan yang lebih baik, sesuai dengan ajaran Islam. Sebagai gantinya, fundamentalisme Islam mengajukan tawaran solusi dengan kembali kepada sumber-sumber Islam yang murni dan otentik, dan menolak segala sesuatu yang berasal dari warisan modernisme Barat.Salah satu karakteristik atau ciri terpenting dari fundamentalisme Islam ialah pendekatannya yang literal terhadap sumber Islam (al-Qur’an dan al-Sunnah). Jadi revivalis Islam merupakan kebangkitan kembali Islam ke ajaran yang murni dan bersumber pada al-Qur’an dan As-Sunnah.
Salah satu gerakan Islam revivalis adalah Wahhabiyyah yang memperoleh inspirasi dai Muhammad ibn Abd al-Wahhab di Arabia, Shah Wali Allah di India , Uthman Dan Fodio di Nigeria, Gerakan Padri di Sumatera, dan Sanusiyyah di Libya. Chouieri melihat adanya kemiripan agenda yang menjadi karakteristik gerakan-gerakan revivalis Islam tersebut, yaitu:
a)      Kembali kepada Islam yang asli, memurnikan Islam pada tradisi lokal dan pengaruh budaya asing
b)      Mendorong penalaran bebas, ijtihad dan menolak taqlid
c)      Perlunya hijrah dari wilayah yang didominasi oleh orang kafir
d)     Keyakinan kepada adanya pemimpin yang adil dan seorang pembaru.
Selain itu karakteristik gerakan revivalis ini juga mempunyai prinsip yang sama sebagai kerangka ideologis kebangkitan Islam. Prinsip-prinsip tersebut meliputi:
a)      Din wa dawlah, Islam merupakan sistem kehidupan yang total, yang secara universal dapat diterapkan pada semua keadaan, tempat dan waktu. Pemisahan antara agama dan negara tidak dikenal dalam Islam. Al-Qur’an memberikan syari’ah dan agama yang menjalankannya
b)      Fondasi Islam adalah Al-qur’an dan Sunah Nabi dan tradisi para sahabatnya. Umat Islam diperintahkan untuk kembali pada akar-akar Islam yang awal dan praktek-praktek nabi ynag puritan.
c)      Puritannisme dan keadilan sosial. Umat Islam diperintahkan untuk menjaga nilai-nilai Islami baik dalam pergaulan dan pembagian peran laki-laki dan perempuan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Mereka wajib membentengi didi dari pengaruh budaya asing.
d)     Kedaulatan dan hukum Allah berdasarkan Syari’at. Tujuan umat Islam adalah menegakan kedaulatan Tuhan di buka.
e)      Jihad sebagai pilar menuju nizam Islami. Mereka harus menghancurkan jahiliah dan menaklukan kekuasaan–kekuasaan duniawi mereka melalui jihad dan perang suci. Tujuan jihad adalah menaklukan semua halangan yang mungkin akan menghambat penyiaran Islam ke seluruh dunia. (Hunter, 2001)

        Gerakan Revivalis Islam di Timur Tengah.
a)      Gerakan Wahabi.
Gerakan   Wahabi  yang dipelopori   oleh   Muhammad   ibn   ‘Abd   al-Wahhâb  itu  muncul  tampaknya  karena  diguncang  oleh  kelemahan-kelemahan umat Islam di tempat ia dibesarkan dan  tempat-tempat lain  yang  dikunjunginya,  seperti  pemujaan  terhadap  kuburan  para  syaikh  atau  wali  dan  lain-lain.  Oleh  karena  itu,  Muhammad  ibn  ‘Abd  al-Wahhâb sangat mengecam kepercayaan umat Islam terhadap kekuatan yang  dimiliki  oleh  orang-orang  yang  dianggap  keramat  dalam  rangka  perbaikan  moral  dan  spiritual.  Di  lain  pihak,  ia  juga  merasa  kesal  terhadap  para  ulama  yang  telah  lama  membiarkan  praktek-praktek  semacam  itu.  Dia  juga  mengecam  orang-orang  yang  mau  menerima  secara  taklid  buta     otoritas  pihak-pihak  tertentu  dalam  masalah  keagamaan.    Untuk    itu,    ia    juga    menyuruh    umat    Islam   agar   menyelaraskan  nalar  dan  hati  nurani  mereka  dengan  Alquran  dan  sunah,  dan  bukan  menyandarkan  diri  pada  penafsiran-penafsiran  tradisional. (Mortime, 1984)
Ajaran tauhid memang merupakan ajaran yang paling dasar dalam Islam. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika Muhammad ibn ‘Abd al-Wahhâb memusatkan perhatian pada masalah ini. Ia berpendapat bahwa:
a)      Yang boleh dan harus disembah hanyalah Tuhan, dan orang-orang yang menyembah selain  Tuhan telah menjadi musyrik, dan boleh dibunuh
b)      Kebanyakan orang Islam bukan lagi penganut paham tauhid yang sebenarnya karena mereka meminta pertolongan bukan lagi kepada Tuhan, tetapi kepada para syaikh atau wali dan dari kekuatan gaib. orang Islam demikian juga telah menjadi musyrik
c)      Menyebut nama nabi, syaikh atau malaikat sebagai perantara dalam doa juga merupakan syirik
d)     Meminta syafaat selain  kepada Tuhan adalah juga syirik
e)      Bernazar kepada selain Tuhan juga syirik
f)       Memperoleh pengetahuan selain dari Alquran, hadis, dan kias (analogi) merupakan kekufuran
g)      Tidak percaya kepada kada dan kadar Tuhan juga merupakan kekufuran
h)      Penafsiran Alquran dengan takwil (interpretasi bebas) adalah kufur. (Nasution, 1975)
Harun Nasution  mengemukakan tiga  pokok pikiran Muhammad ibn ‘Abd al-Wahhâb yang mempunyai pengaruh terhadap perkembangan pemikiran pembaruan abad ke-19, yaitu
a)        Hanya Alquran dan hadislah yang merupakan sumber asli  ajaran-ajaran Islam. Pendapat ulama tidak merupakan sumber
b)        Taklid kepada ulama tidak dibenarkan
c)        Pintu ijtihad  tetap terbuka.
Setelah berdiri kokoh di Nejd, Gerakan Wahabi segera tersebar ke negara-negara lain, seperti Indi, Sudan, Libia, dan Indonesia. Di India, ajaran Wahabi dibawa oleh Sayyid Ahmad, yaitu setelah ia menunaikan ibadah haji pada tahun 1822 dan 1823. Di India, ajaran Wahabi mendapat pengikut-pengikut yang kemudian siap melakukan perang melawan kaum kafir dan non-Muslim. Di Indonesia, ajaran Wahabi masuk melalui kaum Paderi di Minangkabau yang dimotori oleh tiga orang ulama Minangkabau, yaitu H. Sumanik dari Lunak Tanah Datar, H. Piobang dari Lunak 50 Kota, dan H. Miskin dari Lunak Agam. (Atjeh, 1970) 

        Lahirnya Gerakan Revivalis Islam di Indonesia
Perkembangan gerakan Islam ynag terjadi di Timur Tengah sering kali memberikan pengaruh yang kuat bagi gerakan Islam di Tanah Air. Timur Tengah yang di persepsikan sebagai pusat Islam selalu menjadi rujukan bagi gerakan Islam di Indonesia. Maka, gagasan, pemikiran, dan gerakan yang berkembang di Timur Tengah memiliki daya tarik yang kuat, sehingga dengan mudah dianut, disosialisasikan dan di praktekan di Indonesia. Demikian juga dengan gerakan Revivalisme Islam kontemporer di Timur Tengah. Gerakan ini telah di transmisikan ke Indonesia dan saat ini telah tumbuh dengan subur di negri berpenduduk muslim terbesar ini.
Sebagai sebuah gerakan, munculnya Revivalisme Islam di Indonesia ditandai dengan lahir dan berkembangnya gerakan dakwah kampus pada awal 1980an. Gerakan dakwah yang dimotori kalangan mahasiswa diberbagai perguruan tinggi umum dengan metode “usroh” ini merupakan cikal bakal dari lahirnya tiga gerakan Islam baru yang menonjol, yakni Tarbiyah, Hizbut Tahrir Indonesia, dan Dakwah Salafi.
Setelah runtuhnya rezim Orde Baru, berbagai organisasi tumbuh secara mencengangkan, seperti majlis Mujahidin Indonesia, Front Pembela Islam, berbagai kelasykaran yang tumbuh di berbagai kota serta tiga organisasi yang disebutkan diatas. Organisasi-organisasi baru inilah yang menjadi aktor utama revivalisme Islam di Indonesia kontemporer. (Rahmat, 2005)
        Gerakan Revivalis Islam di Indonesia.
a)      Gerakan Tarbiyah.
Menurut gerakan tarbiyah, Islam adalah agama yang universal, kaffah dan syamil. Ia mengatur kehidupan pribadi, sosial hingga negara. Menurut kalangan Tarbiyah, islam meliputi lima sub sistem yaitu sub sistem moralitas, sub sistem politik, sub sistem sosial, sub sistem ekonomi dan sub sistem spiritual. Antara masing-masing sub sitem ini harus saling berkaitan dan tidak bisa di pisah-pisahkan.
Sehingga dakwah yang mereka lakukan juga bervisi luas dari perubahan pribadi, masyarakat hingga negara. Hal ini dikuatkan Abdul hasib, aktifis dakwah tarbiyah, bahwa dakwah Tarbiyah sebagaimanamana dakwah Ikhwanul Muslimin, meliputi Keimanan, akidah, ibadah, akhlak, dan sistem hidup. (Rahmat, 2005)
b)      Hizbut Tahrir Indonesia.
Dalam kasus Hizbut Tahrir Indonesia, peranan utama transmisi ini dilakukan oleh seorang aktivis Hizbut Tahrir dari Libanon, Abdurrahman Al-Baghdadi dan Muhammad Mustofa, seorang alumnus perguruan tinggi Yordania. Merekalah yang memperkenalkan pemikiran Hizbut Tahrir dan ikut serta menyebarkannya dikalangan dakwah kampus. Abdurrahman Al-Baghdadi pulalah yang membuka jalan bagi para aktifis Hizbut Tahrir di Indonesia kepada jaringan Hizbut tahrir Internasional.
Bagi Hizbut Tahrir Indonesia, teknologi internet juga memiliki peran sangat penting dalam transmisi dan sosialisasi pemikiran mereka. Sebab, alat komunikasi utama mereka dengan pusat Hizbut Tahrir di Yordania adalah ciber media. Melalui media virtual ini, transmisi, pemikiran, gagasan dan informasi yang berkembang dikalangan Hizbut tahrir dari seluruh dunia, khususnya dari Timur tengah mengalir ke para aktivisnya di Indonesia. (Rahmat, 2005)
Hizbut Tahrir menegaskan bahwa syariat Islam telah mengatur segala urusantanpa kecuali, mulai dari hubungan manusia dengan penciptanya dalam konteks akidah dan ibadah, hubungan manusia dengan dirinya sendiriseperti dalam urusan pakaian, makanan dan akhlak, hingga hubungan manusia dengan sesamanya seperti dalam urusan pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan, politik luar negri dan lain-lain. Secara konseptual, semuanya telah diatur oleh Islam secara sejelas-jelasnya. Dengan ungkapan lain, syariat islam sesungguhnya, meliputi keyakinan spiritual dan ideologi politik. (Rahmat, 2005)
Oleh karena itu organisasi ini mencita-citakan sebuah masyarakat dan negara yang Islami. Dimana seluruh kegiatan kehidupannya diatur sesuai dengan hukum-hukum syariat dibawah naungan dawlah Islamiyyah dalam bentuk negara khilafah. (Tahrir, 2000)
Dalam pandangan Hizbut Tahrir, berbagai krisis kehidupan terjadi akibat kerusakan yang ditimbulkan oleh tindakan menyimpang (maksiat) manusia. Selama ini telah terbukti bahwa ditengah-tengah masyarakat, termasuk dalam penataan dalam urusan individu dengan Tuhannya. Sementara dalam urusan sosial kemasyarakatan, agama ditinggalkan. Maka, ditengah-tengah sistem sekularistik, lahirlah berbagai bentuk tatanan yang jauh dari nilai-nilai Islam, yakni tatanan ekonomi yang kapitalistik, perilaku politik yang oportunistik, budaya hedonistik, kehidupan sosial yang egoistik dan individualistik, sikap beragama yang sinkretik serta sistem pendidikan yang materialistik. (Rahmat, 2005)  
c)      Dakwah Salafi
Gerakan Salafi mendirikan pesantren-pesantren Salaf dan mengajarkan kitab-kitab yang ditulis oleh seorang Salafi, seperti Muhammad Nasiruddin Al-Bani dan Abdullah Bin Baz. Sebagaimana disebut diatas, sarana utama penyebaran ajaran Salafi terpulang kepada tiga sasaran yaitu pesantren, masjid, dan kampus. Untuk ini bantuan dana dari Timur Tengah. Terutama Saudi dan Kuwait berdampak cukup besar bagi perkembangan gerakan ini.
Ajaran Salafi juga disebarkan melalui majalah dan buku yang diterbitkan oleh kalangan Salafi termasuk penerjemah karya-karya para tokoh besar Salafi dari dunia Arab. Dalam perkembangan berikutnya, di Indonesia jamaah Salafi ini terpecah menjadi dua. Satu kelompok merujuk pada gerakan Salafi di Kuwait. Tokoh kelompok ini adalah Abdul Hakim, Yazid Jawaz, Yusuf Baisa dan Abu Nida. Sedangkan kelompok Salafi yang berkiblat kepada Arab Saudi imamnya adalah Ja’far Umar Thalib, alumni pesantren Persis Bangil yang kemudian melanjutkan sekolah ke LIPIA dan Maududi Institute di lahore Pakistan. (Rahmat, 2005)

·         Sekularisasi
Pandangan pemikiran Nurcholish Madjid Tentang Sekularisasi yaitu
ia sangat menolak adanya persamaan istilah antara “sekularisasi” dengan istilah “sekularisme”, yang membuat umat Islam selalu berorientasi pada duniawi. sekularisasi menurutnya, merupakan suatu proses yang dinamis, sebagai istilah deskriptif, sekularisasi menunjukkan adanya proses sejarah, dimana masyarakat dan kebudayaan di bebaskan dari kungkungan atau asuhan pengawasan keagamaan dan pandangan dunia metafisis yang tertutup. Sehingga sekularisasi pada dasarnya merupakan perkembangan pembebasan. Hal itu sangat berbeda dengan istilah “Sekularisme”, sebab itu adalah nama untuk suatu ideologi, suatu pandangan dunia baru yang tertutup, yang berfungsi sangat mirip sebagai
agama baru.  
Selanjutnya Nurcholish Madjid menegaskan bahwa sekularisme adalah faham keduniawian, faham ini mengatakan bahwa kehidupan duniawi adalah mutlak dan terakhir. Tidak ada lagi kehidupan sesudahnya. Oleh karena itu , ia menolak sekularisme, sebab sangat bertentangan dengan agama, khususnya Islam. (Madjid N. , 1991) Dan sekularisme sebagai sentral keyakinan tersebut dapat di jumpai dalam Al-qur’an , Surat al-Jassiyah, ayat: 24; yang memberi gambaran sebagai berikut :

“Mereka (orang-orang kafir itu) berkata
: tidak ada kehidupan kecuali kehidupan dunia kita ini saja. Kita dan kita hidup, dan tidak ada sesuatu yang membinasakan kita, kecuali masa’, dan mereka sekali-kali tidak mempuonyai pengetahuan tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah menduga-duga saja.

Selanjutnya Nurcholish Madjid mengatakan, bahwa perbedaan antara sekularisme dan sekularisasi adalah seperti paham dan proses. Dimana sekularisasi tanpa sekularisme, adalah proses penduniawian tanpa harus berpaham keduniawian. Ungkapan dan anjuran Nurcholish Madjid tentang hal sekulasisasi yang banyak menuai badai kritik , diantaranya ialah :
a)      Urusan bumi ini adalah diserahkan kepada umat manusia. Karena manusia diberi wewenang penuh untuk memahami dunia ini.
b)      Akal pikran adalah alat manusia untuk memahami dan mencari pemecahan masalah-masalah duniawi.
c)      Terdapat konsistensi antara sekularisasi dan rasionalisme, juga antara rasionalisasi dengan desakralisasi (yang secara sosiologis sebagai sekularisasi dalam memandang yang sakral bukan lagi sakral).
d)     Membedakan antara hari dunia dan hari agama. Dimana pada hari dunia yang berlaku adalah hukum kemasyarakatan manusia, dan pada hari agama yang berlaku adalah hukum ukhrawi.
e)      Bismillah artinya, atas Nama Tuhan dan bukan Dengan Nama Allah.
f)       Al-Rahman adalah sifat kasih Tuhan di dunia dan Al-Rahim , adalah kasih Tuhan di akherat.
g)      Dimensi kehidupan duniawi adalah ‘Ilmu, dan kehidupan spiritual adalah ukhrawi.
h)      Islam adalah “din”, dan “din”, adalah agama, dan agama adalah tidak bersifat ideologis, politis, ekonomis, sosiologis dan sebagainya.
i)        Apa yang di sebut negara Islam itu tidak ada. (Madjid N. , 1991)

      D
ari ide-ide tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa, sekularisasi yang dianjurkan Nurcholish Madjid adalah telah sampai pada tingkat pemisahan antara dunia dan urusan akhirat, dimana soal dunia adalah soal dunia, dan soal akhirat adalah soal akhirat. Karena diantara keduanya terdapat garis pemisah yang jelas.

·         Moderasi
Moderasi Islam adalah sebuah pandangan atau sikap yang selalu berusaha mengambil posisi tengah dari dua sikap yang berseberangan dan berlebihan sehingga salah satu dari kedua sikap yang dimaksud tidak mendominasi dalam pikiran dan sikap seseorang. Dengan kata lain seorang muslim moderat adalah muslim yang memberi setiap nilai atau aspek yang berseberangan bagian tertentu tidak lebih dari hak yang semestinya. Karena manusia-siapa pun ia-tidak mampu melepaskan dirinya dari pengaruh dan bias sama ada pengaruh tradisi, pikiran, keluarga mahupun zaman dan tempatnya, maka ia tidak mungkin merepresentasikan atau mempersembahkan moderasi penuh dalam dunia nyata. Yang mampu melakukan hal itu adalah hanya Allah.
(al-Qaradhaw, 2007) 
Kehadiran Islam sebagai agama adalah untuk menarik manusia dari sikap ekstrim yang berlebihan dan memposisikannya pada posisi yang seimbang. Maka dalam ajaran-ajaran Islam terdapat unsur rabbaniyyah (ketuhanan) dan Insaniyyah (kemanusiaan), mengkombinasi antara  Maddiyyah (materialisme) dan ruhiyyah (spiritualisme), menggabungkan antara wahyu (revelation) dan akal (reason), antara maslahah ammah (al-jamaaiyyah) dan maslahah individu (al-fardiyyah), dan lain-lain sebagainya. Konsekwensi dari moderasi Islam sebagai agama, maka tidak satupun unsur atau hakikat-hakikat yang disebutkan diatas dirugikan. (al-Qaradhaw, 2007)
Ajaran moderasi yang disampaikan oleh Islam melalui al-Quran dan Sunnah Nabi mengalami kristalisasi dalam interaksi-interaksi sosial Nabi, para sahabatnya dan ulama-ulama yang datang kemudian. Meskipun dalam prakteknya sahabat Nabi sendiri kadang-kadang mengekspresikan keberagamaannya tidak sejalan dengan ajaran washatiyyah sebagaimana mestinya. Bukan hanya priode Nabi, distorsi terhadap moderasi Islam juga terjadi pada generasi selanjutnya. Kelompok khawarij yang kemudian dilanjutkan oleh kelompok zahiriyyah merupakan bentuk eksperesi keagamaan yang bisa merepresentasikan pemahaman keagamaan yang tidak moderat.
Dengan demikian, maka kita dapat mengatakan bahawa pemahaman atau sikap ekstrim atau berlebihan dalam memahami dan mengeksekusi ajaran dan pesan-pesan Islam merupakan cabaran bagi  moderasi Islam di semua zaman dengan level atau tingkatan yang berbeda. Oleh kerana itulah, layak untuk kita mengatakan bahawa peran yang harus dimainkan oleh institusi dakwah dengan seluruh unsurnya yang penting yakni seluruh ulama, ilmuan, cendikiawan muslim adalah melakukan mainstreaming wacana moderasi Islam di semua level keilmuan.

4.      Esensi dan Urgensi Kontekstualisasi Pemahaman Islam dalam Menghadapi Tantangan Modernisasi
Perlu disadari bahwa modernisasi akibat kemajuan Iptek telah mengubah pola pikir, pola pergaulan, dan pola kehidupan secara masif. Industrialisasi dalam memproduksi barang dan jasa di satu sisi  meningkatkan kualitas dan kuantitas barang dan jasa yang diperlukan masyarakat, tetapi di sisi lain membawa dampak terhadap wujudnya  stratifikasi sosial yang tidak seimbang, yakni kapitalis (pemodal) dan pekerja atau buruh. Dalam proses modernisasi ini, sering kali kaum buruh menjadi lemah ketika berhadapan dengan kaum pemodal. Ketidakharmonisan antara dua pihak ini sering kali menjadi pemicu terjadinya adagium di masyarakat yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin.
Sebaliknya, harus kita akui bahwa  industrialisasi membuka lapangan kerja yang sangat signifikan bagi masyarakat yang memiliki kualifikasi pedidikan yang memadai, tetapi industrialisasi juga menyingkirkan sebagian masyarakat yang minus pendidikan atau memiliki pendidikan yang tidak memadai. Terlepas dari dampak negatif yang ditimbulkannya, industrialisasi telah menambah tumbuhnya kelas masyarakat menengah ke atas secara ekonomi. Petumbuhan kelas menengah ini berdampak pula terhadap perbaikan ekonomi secara global dan tumbuh suburnya sektor riil di tengah masyarakat.
Kemajuan dalam bidang teknologi-komunikasi, misalnya, telah  mengubah pola hidup masyarakat dalam segala aspeknya termasuk pola keberagamaannya. Perilaku keagamaan masyarakat, yang semula menganggap bahwa silaturahmi penting dan harus bertatap muka, bersua bertemu, dan berhadapan secara fisik, berubah menjadi silaturahmi cukup hanya melalui mendengar suara lewat telepon, sms, facebook, atau twitter. Gelombang informasi ini sangat deras dan pengaruhnya begitu terasa dalam segala aspek kehidupan manusia. Gelombang informasi telah menandai lahirnya generasi baru dalam masyarakat. Kemajuan seseorang diukur dari seberapa cepat ia menerima informasi yang belum diketahui orang lain. Semakin cepat ia menerima informasi itu semakin besar peluang yang akan ia dapatkan untuk kemajuan dirinya. Jelas sebaliknya, orang yang tertinggal dalam mendapatkan informasi, maka tertinggal pula kesempatan yang dapat ia raih untuk kemajuan dirinya.
Secara riil Islam harus menjadi solusi dalam menghadapi dampak kemajuan industrialisasi dan derasnya gelombang komunikasi dan informasi. Islam memang agama yang secara potensial memiliki kemampuan menghadapi semua itu. Islam yang kafah memiliki doktrin yang jelas dalam teologis dan dalam waktu yang bersamaan Islam memiliki fleksibilitas hukum dalam mengembangkan dan memahami persoalan-persoalan masa kini. Peristiwa hukum, misalnya, harus dilihat secara kontekstual dan tidak secara tekstual. Islam dipahami secara rasional tidak sekedar dogma.
Islam sebagai agama rasional adalah agama masa depan, yaitu agama yang membawa perubahan untuk kemajuan seiring dengan kemajuan kehidupan modern. Sebaliknya, Islam yang dipahami secara tekstual dan dogmatis akan sulit eksis dan sulit beradaptasi dengan lingkungan kemajuan yang semakin cepat perubahannya. Islam kontekstual akan menjadi solusi dan pemandu dalam memecahkan pelbagai problem kehidupan umat manusia. Islam yang dipahami secara tekstual akan menjadi penghambat kemajuan, padahal Islam merupakan ajaran yang berkarakter rasional,  fleksibel, adaptable, dan berwawasan ke masa depan.
Menurut Kuntowijoyo, ada lima program reinterpretasi untuk memerankan kembali misi rasional dan empiris Islam yang bisa dilaksanakan saat ini dalam rangka menghadapi modernisasi.
1.      Program pertama adalah perlunya dikembangkan penafsiran sosial struktural lebih daripada penafsiran individual ketika memahami ketentuan-ketentuan tertentu di dalam Al-Quran.
2.      Program kedua adalah mengubah cara berpikir subjektif ke cara berpikir objektif. Tujuan dilakukannya reorientasi berpikir secara objektif ini adalah untuk menyuguhkan Islam pada cita-cita objektif. Kuntowijoyo memberikan contoh ketentuan zakat. Secara subjektif, tujuan zakat memang diarahkan untuk pembersihan jiwa kita. Akan tetapi, sisi objektif tujuan zakat adalah tercapainya kesejahteraan sosial.
3.      Program ketiga adalah mengubah Islam yang normatif menjadi teoretis. Selama ini, kita cenderung lebih menafsirkan ayat-ayat Al-Quran pada level normatif dan kurang memperhatikan adanya kemungkinan untuk mengembangkan norma-norma itu menjadi kerangka teori ilmu. Secara normatif, kita mungkin hanya dapat mengembangkan tafsiran moral ketika memahami konsep tentang fuqarā` dan masākīn. Kaum fakir dan miskin paling-paling hanya akan kita lihat sebagai orang-orang yang perlu dikasihani sehingga kita wajib memberikan sedekah, infaq, atau zakat kepada mereka. Dengan pendekatan teoretis, kita mungkin akan dapat lebih memahami konsep tentang kaum fakir dan miskin pada koteks yang lebih riil dan lebih faktual sesuai dengan kondisi-kondisi sosial, ekonomi, dan kultural. Dengan cara itu, kita dapat mengembangkan konsep yang lebih tepat tentang fuqarā` dan masākīn itu pada kelas sosial dan sebagainya. Dengan demikian, kalau kita berhasil memformulasikan Islam secara teoretis, banyak disiplin ilmu yang secara orisinal dapat dikembangkan menurut konsep-konsep Al-Quran.
4.      Program keempat adalah mengubah pemahaman yang ahistoris menjadi historis. Selama ini pemahaman kita mengenai kisah-kisah yang ditulis dalam Al-Quran cenderung sangat bersifat ahistoris, padahal maksud Al-Quran menceritakan kisah-kisah itu adalah justru agar kita berpikir historis.
5.      Program kelima adalah merumuskan formulasi-formulasi wahyu yang bersifat umum menjadi formulasi-formulasi yang spesifik dan empiris. Misalnya, Allah mengecam sirkulasi keuntungan hanya di sekitar orang-orang kaya saja. Secara spesifik, sebenarnya Islam mengecam monopoli dan oligopoli dalam kehidupan ekonomi-politik.

Penutup
   Berdasarkan pembahasan dan hasil dari kajian pustaka menunjukkan konsep Berdasarkan penelitian di atas, maka peneliti memberikan saran kepada pemerintah Indonesia agar Selain itu, untuk peneliti selanjutnya, diharapkan dapat mengkaji berlandaskan agama dengan menganalisis tafsir – tafsir ayat Al – Qur’an.






DAFTAR PUSTAKA

Achmadi, A. (2011). Filsafat Umum. Jakarta: Raja Wali Press.
al-Qaradhaw, Y. (2007). Kalimaat fi al-Wasatiyyah al-Islamiyyah wa Ma’alimuha. Kuwait: al-Markaz al-Alami Lilwasatiyyah.
Asmawi. (2008). “Modernitas Dalam Islam”, Mojokerto, Jurnal Uluwiyah. Mojokerto: Jurnal Uluwiy.
Atjeh, A. B. (1970). Salaf. Jakarta: Permata.
Hamid, A. S. (1984). Islam dan Pembaharuan Sebuah Kajian tentang Aliran Modern dalam Islam dan Petmasalahannya. Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Hunter, S. T. (2001). Hari Politik Kebangkitan Islam Keragaman dan Kesatuan. Jogjakarta: Tiara Wacana.
Madjid, N. (1991). Islam Kemodernan Dan Keindonesiaan. Bandung: Mizan.
Madjid, N. (2005). al-Qur’an, Kaum Intelektual dan Kebangkitan Islam, dalam Kebangkitan Islam dalam Pembaharuan. Jakarta: Yayasan Nurul Islam.
Mortime, E. (1984). The Politics of Islam. Bandung: Mizan.
Nasution, H. (1975). Pembaharuan dalam Islam. Jakarta: Bulan Bulan Bintang.
Nasution, H. (1996). Islam Rasional Gagasan dan Pemikiran. Bandung: Mizan.
Rahmat, M. I. (2005). Arus Baru Islam Radikal: Transmisi revivalisme Islam Timur Tengah ke Indonesia. Jakarta: Erlangga.
Sholeh, A. K. (2004). Wacana Baru Filsafat Islam. Yogayakarta: Pustaka Pelajar.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D. Bandung: Alfabeta, cv.
Sulasmini, H. (2015, November 5). Diambil kembali dari http://henisulasmini.blogspot.com/2015/11/makalah-islam-dan-tantangan-modernitas.html
Syafaq, H. (2009, februari). Dipetik mei jumat, 2018, dari http://pesantren-iainsa.blogspot.co.id/2009/02/normal-0-false-false-false.html#_ftn2
Tahrir, H. (2000). Mengenal Hizbut Tahri. Jakarta: Hizbut Tahrir.
Toha, A. M. (t.thn.). Tren Pluralisme Agama. Jakarta: Perspektif.